Selasa, 16 Maret 2010

Pengiriman Uang (Money Remittance) Bag 1

Sekitar tahun 80an mungkin kita pernah menggunakan jasa pengiriman uang dengan wesel pos. Pada waktu itu, keadaan teknologi perbankan di Indonesia belum secanggih saat ini. Sistem pengiriman uang yang dilakukan bank belum seluruhnya online, pada waktu itu untuk pindah buku antar cabang saja tidak bisa dilakukan secara realtime. Jaringan kantor cabang bank juga belum sebanyak saat ini. Pada saat itulah kantor pos menjadi salah satu outlet bagi masyarakat untuk melakukan pengiriman uang ke seluruh pelosok tanah air. Bagaimana perkembangan sistem pengiriman uang (money remittance) saat ini? Siapa yang mengaturnya? Apakah Pedagang Valuta Asing bisa melakukan pengiriman uang?


Money remittances secara umum dapat didefinisikan sebagai kegiatan mengirim dana dari suatu daerah ke daerah lain atau suatu negara ke negara lain. Jasa pengiriman uang ini biasanya digunakan oleh para migran atau pekerja asing di luar negeri mengirim uang untuk keluarganya di negara asal. Data World Bank menunjukan jumlah uang yang dikirim oleh para migran ke negara asalnya di tahun 2008 mengalami pertumbuhan dengan prosentase pertumbuhan sebesar 15% (US$444 milyar) dibandingkan dengan tahun 2007 (US$385 milyar). Aliran dana masuk (inflow) ke negara berkembang memiliki bagian terbesar yaitu US$338 dari US$444 atau sekitar 76%. Dalam kelompok negera berkembang, negara nomor 1 sebagai penerima aliran (inflow) ini di tahun 2008 adalah India (US$52milyar) yang disusul oleh China (US$49milyar), dan Mexico (US$26milyar). Sementara dua negara dalam kawasan ASEAN yaitu Filipina (US$19milyar) dan Vietnam (US$7milyar) berhasil menempati posisi 4 dan 10.

Bagaimana dengan Indonesia? Berdasarkan data World Bank, Indonesia (US$6,78milyar) berada pada posisi 14 yaitu di bawah Morroco (US$6,9 milyar). Untuk Indonesia, nilai inflow ini nilainya hanya 1,5% dari nilai GDP tahun 2008.

Untuk tahun 2009, World Bank memprediksi terjadi penurunan sebesar 6,1% untuk pengiriman ke negera berkembang. Penurunan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain efek krisis ekonomi, pengurangan konsumsi oleh para migran, dan pengaruh nilai tukar. Efek krisis ekonomi banyak membuat para tenaga kerja migran menjadi pengangguran terutama di negara Amerika dan Spanyol dan pada akhirnya untuk bertahan mereka melakukan penghematan konsumsi. Nilai tukar US dollar terhadap mata uang lokal juga turut serta mempengaruhi pengiriman uang. Contoh penurunan volume pengiriman uang terjadi pada Polandia ketika nilai tukar poundsterling melemah terhadap US dollar. Nilai tukar pound melemah 25% pada periode kuartal ketiga tahun 2008.

Dana-dana dalam jumlah besar tersebut di atas dikirim melalui dua mekanisme jalur transaksi, yaitu jalur formal dan jalur informal. Yang dimaksud dengan jalur formal adalah remittance yang dilakukan melalui jasa pengiriman yang disediakan oleh bank, lembaga keuangan non bank, pedagang valuta asing (walaupun beberapa negara melarang, termasuk Indonesia) ataupun operator jasa pengiriman uang seperti Western Union dan MoneyGram.
Sementara yang disebut money remittance melalui jalur informal adalah berbagai bentuk/cara pengiriman uang yang tidak melibatkan kontrak formal. Yang termasuk jalur informal antara lain adalah transfer dana secara personal melalui hubungan bisnis, melalui perusahaan jasa pengiriman (courier service company), teman, atau cara lain yang tidak terlembaga. Namun demikian terdapat satu jalur informal yang memungkinkan transfer uang secara cepat dengan mengandalkan jaringan agen yang dikenal sebagai sistem Hawala. Beberapa penelitian, diantaranya dilakukan IMF, mengindikasikan bahwa jalur informal nampaknya lebih disukai dengan volume remittance diperkirakan mencapai 50% sampai dengan 250% lebih besar dari jalur formal. Hal ini disebabkan terutama karena relatif lebih rendahnya biaya transaksi remittance melalui jalur informal.

Berdasarkan data statistik Sistem Pembayaran yang di publikasi di website Bank Indonesia, per tanggal 14 Mei 2010 telah tercatat 48 penyelenggara Kegiatan Usaha Pengiriman Uang (KUPU) non bank di Indonesia. Bentuk badan hukum Penyelenggaran Kegiatan Usaha Pengiriman Uang ini terdiri dari perseroan terbatas, badan usaha yang tidak berbadan hukum, dan penyelenggara perorangan.
Berdasarkan penelitian World Bank, pengiriman uang ketika kondisi ekonomi dilanda krisis tetap menjadi salah satu sumber devisa yang menguntungkan untuk negara. Dengan pengelolaan dan penetapan kebijakan yang tepat untuk pemberian izin tenaga kerja keluar negeri dan pengaturan tentang pengiriman uang yang efisien dan murah, Indonesia dapat memanfaatkan aliran dana masuk dari para tenaga kerja indonesia di luar negeri sebagai salah satu pembiayaan eksternal dalam devisa kita.
Bagaimana dengan pengaturan di Indonesia tentang pengiriman uang? Undang-Undang di Indonesia yang mengatur tentang pengiriman uang saat ini sedang dalam tahap pembahasan di DPR. Rancangan Undang-undang ini disebut dengan RUU Transfer Dana. Untuk sementara ini ketentuan yang mengatur bentuk payung hukumnya adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI). yaitu Peraturan Bank Indonesia 8/28/PBI/2006 tentang Kegiatan Usaha Pengiriman Uang (KUPU). Dalam peraturan ini, Bank Indonesia memberikan kesempatan kepada perorangan, badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum untuk menjadi penyelenggara pengiriman uang non bank. Berikut ini ketentuan terkait tata cara perizinan untuk menjadi Penyelenggara Pengiriman Uang sesuai Surat Edaran Bank Indonesia No.10/49/DASP tanggal 1 Januari 2009.
Apakah Pedagang Valuta Asing boleh menjadi penyelenggara KUPU? Saat ini PBI tentang PVA melarang untuk melakukan kegiatan KUPU. PVA Bukan Bank hanya dapat melakukan transaksi jual beli uang kertas asing dan pembelian Traveller's Cheque. Ketentuan untuk memperluas cakupan usaha PVA agar dapat melakukan kegiatan usaha pengiriman uang sedang disiapkan dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan agar masyarakat pengguna PVA KUPU memperoleh perasaan aman bahwa uangnya disampaikan tepat waktu.
Sumber:

10 komentar:

  1. Jakarta, 10 juli 2010.

    Salam.

    Apakah orang asing boleh/bisa membuka bisnis remittance di Indonesia, kalau boleh bagaimana caranya, kebetulan saya ada koneksi di luar negeri.
    Mohon secara detail langkah tata cara membeka usaha remittance di Indonesia dengan pemodal gabungan orang asing dan orang Indonesia asli. Kami ucapkan beribu terima kasih atas bantuannya dan kami menunggu jawabanya.

    salam
    email: firmaxjavanoa@gmail.com

    BalasHapus
  2. Bpk Kris,
    Sehubungan dengan minat Bapak untuk melakukan pembukaan usaha pengiriman uang atau dikenal dengan istilah KUPU atau remittance, dapat kami informasikan bahwa yang dapat diberikan izin oleh Bank Indonesia adalah warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia (Perseroan) dan bukan badan hukum (yayasan, koperasi atau CV). Jika bapak saat ini berdomisili di Jakarta dapat mengajukan permohonan izin tersebut kepada Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran (DASP) Kantor Bank Indonesia, Jl. MH Thamrin, Gedung D, Lt. 8. Berikut ini lampiran yang dapat dipelajari sehubungan dengan kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi.

    Semoga sukses.

    BalasHapus
  3. Apabila saya telah memiliki izin KUPU, apakah saya bisa dibilang Domestic Remco? Ataukah saya termasuk kedalam kategori MTO? Mohon informasi lebih lanjut..

    BalasHapus
  4. Definisi Money Transfer Operator (MTO) adalah pihak/lembaga yang menyediakan sarana dan prasarana termasuk sistem yang digunakan sebagai media dalam menyelenggarakan kegiatan usaha pengiriman uang (KUPU)dan/atau melakukan kegiatan penerimaan dan penerusan data/atau informasi terkait dari suatu penyelenggara kepada penyelenggara lain. Dalam definisi ini MTO tidak langsung berinteraksi dengan nasabah, yang menerima atau membayarkan kepada nasabah adalah para agen atau disebut pula penyelenggara kegiatan pengiriman uang. Pada prakteknya model MTO yang ada di Indonesia dikuasai oleh merek asing, sehingga para pelaku pengiriman di Indonesia yang tergabung dalam MTO ini bertindak sebagai pemegang merek (lisensi).

    Kemudian apa bedanya dengan Domestic Remco? Kami di sini sebagai pengelola blog belum mendapatkan arti dari definisi domestic remco.

    Apabila saudara sudah memiliki izin KUPU maka konsep yang bisa saudara kembangkan itu ada 2 model yakni mengembangkan jaringan pengiriman uang dengan kantor cabang/jaringan sendiri atau dengan melakukan kerjasama dengan MTO yang sudah ada.

    Mudah2an membantu.

    BalasHapus
  5. Pak mau tanya berapa umumnya biaya pengurusan ijin KUPU? Saya memiliki sistem yang sudah saya daftarkan paten mengenai mobile wallet yang memungkinkan transfer dilakukan antar berbagai ponsel yang independent terhadap operator ponsel dengan posisi operasional didalam negeri. Bila saya ingin mengoperasikan sistem ini apakah harus memiliki ijin KUPU? Walaupun saya tidak melakukan kegiatan transfer dari dan keluar negeri? Kemana saya harus bertanya?
    rendykus@gmail.com

    BalasHapus
  6. Bpk Rendy ysh,
    Terkait dengan biaya permohonan izin, Bank Indonesia tidak memungut biaya untuk mengeluarkan izin tersebut alias GRATIS.

    Untuk produk yang bapak sebutkan dalam bentuk mobile wallet bukan dikategorikan sebagai aktivitas KUPU namun masuk dalam kategori produk uang elektronik (e-money) dengan ketentuan dapat dilihat sebagai berikut :
    1. Peraturan Bank Indonesia No.11/12/PBI/2009 Tanggal 13 April 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money ==> http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Sistem+Pembayaran/pbi_111209.htm
    2. Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/11/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Uang Elektronik (Electronic Money)==> http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Sistem+Pembayaran/se_111109.htm

    Untuk pertanyaan lebih lanjut bapak dapat menghubungi Bank Indonesia, Direktorat Sistem Akunting dan Pembayaran, Tim Perizinan dan Informasi Sistem Pembayaran. Tlp 3818642,3818766 atau telepon 2310108 kemudian minta operator disambungkan ke Tim Perizinan dan Informasi Sistem Pembayaran.

    BalasHapus
  7. dalam hal penyelenggaraan program travel money card oleh Penyelenggara jasa transfer / pengiriman uang yang sudah mendaftar di BI, apakah dalam meluncurkan produk travel money card tersebut diperlukan izin / langkah langkah / hal hal yang harus dilakukan oleh penyelanggara pengiriman uang tersebut?

    BalasHapus
  8. Apakah perusahaan remittance yg berbadan hukum PT harus mempunyai TDP? Mohon penjelasanya

    BalasHapus
  9. Bapak yth, pertanyaan saya apakah surat idzin yg dikeluarkan oleh bank indonesia berkenaan dengan idzin pengiriman uang (Remittance/KPPU) kepada satu Badan Usaha, dapat digunakan untuk berkerja sama dengan beberapa Remittance, misalnya MoneyGram, Western Union dll. Terimakasih.

    BalasHapus
  10. Selamat Pagi Pak

    saya mau nanya soal info Remittance, apa kah kalo kita sudah dapat izin Remittance, bisa mendapatkan partner ato kerjasama dengan MoneyGram, WU ato bank2 diluar. Dan bagaimana cara mendapatkan izin nya serta syarat2 untuk Remittance.

    Terima Kasih
    fauzi.ahmad@3hreeangle.com

    BalasHapus