Kamis, 11 Maret 2010

Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme

Masih ingat iklan layanan masyarakat yang slogannya "Kalau bersih kenapa harus risih!"? Iklan layanan ini dibuat oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bekerjasama dengan Bank Indonesia. Dalam iklan ini digambarkan seseorang pengusaha ingin membuka rekening di sebuah bank, namun ketika diminta untuk mengisi data-data pribadi dan dokumen-dokumen pendukung lainnya, sang calon nasabah ini menolak lalu berusaha mencari bank lain yang tidak meminta data-data tersebut.

Pada waktu itu dalam industri keuangan dikenal istilah kenali nasabahmu atau Know Your Customer (KYC). Prinsip mengenal nasabah atau sering disingkat Prinsip KYC wajib diterapkan oleh industri jasa keuangan baik itu bank, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, perusahaan sekuritas dan tidak ketinggalan juga adalah pedagang valuta asing bukan bank. Dalam perkembangannya prinsip KYC ini perlu disempurnakan sebagaimana hasil evaluasi oleh Financial Action Task Force (FATF) di tahun 2008. Hal-hal yang perlu disempurnakan di antaranya proses customer due diligence, ehanced due diligence dan identifkasi transaksi yang dilakukan oleh teroris. Dalam rekomendasi tersebut FATF meminta agar ketentuan yang dibuat oleh otoritas keuangan yang berwenang mengatur secara eksplisit sebutan peraturan anti money laundering dan pencegahan pendanaan terorisme dalam sebuah peraturan khusus. Bank Indonesia sudah mengeluarkan untuk industri perbankakan dalam Peraturan Bank Indonesia No.11/28/PBI/2009 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum (APU dan PPT). Bagaimana dengan Pedagang Valuta Asing?

Bank Indonesia awal bulan Maret 2010 telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No.12/3/PBI/2010 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Pada Pedagang Valuta Asing Bukan Bank.

Dalam rangka mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, ketentuan Bank Indonesia mengenai Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) yang selama ini diterapkan pada PVA Bukan Bank, perlu disesuaikan dengan mengacu pada standar yang dikeluarkan oleh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), yang dikenal dengan Rekomendasi 40 + 9 FATF.



Pokok-Pokok Pengaturan
Penggunaan istilah Customer Due Dilligence (CDD) sebagai penyempurnaan dari istilah Know Your Customer Principles dalam identifikasi, pencocokan, dan pengkinian informasi nasabah. PVA Bukan Bank wajib melakukan CDD pada saat:

  1. melakukan transaksi dengan dan/atau memberikan jasa kepada Nasabah dan/atau Beneficial Owner; atau
  2. meragukan kebenaran informasi yang disampaikan oleh Nasabah dan/atau Beneficial Owner.

Hal yang harus diperhatikan PVA Bukan Bank dalam melakukan CDD terhadap Nasabah dan/atau Beneficial Owner antara lain:

  1. meminta dan mencocokkan informasi Nasabah terhadap dokumen pendukung yang memuat informasi Nasabah; dan
  2. memperoleh informasi bahwa Nasabah yang melakukan transaksi dengan dan/atau memberikan jasa bertindak untuk diri sendiri atau untuk dan atas nama Beneficial Owner.
  3. melakukan CDD terhadap Beneficial Owner yang sama ketatnya dengan prosedur CDD bagi Nasabah yang mewakili Beneficial Owner, ditambah informasi mengenai hubungan antara Nasabah dan Beneficial Owner.

Pengaturan mengenai pencegahan pendanaan terorisme antara lain dengan mewajibkan PVA Bukan Bank melakukan EDD untuk meminta informasi lebih lanjut dari Nasabah dan/atau Beneficial Owner. PVA Bukan Bank melakukan proses EDD dalam hal:
melakukan transaksi dengan dan/atau memberikan jasa kepada Nasabah dan/atau Beneficial Owner yang tergolong berisiko termasuk Politically Exposed Persons (PEP); dan/atau
terdapat transaksi yang tidak wajar yang diduga terkait dengan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.

Berikut ini contoh penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme pada PVA Bukan Bank. Contoh ini perlu disesuaikan dengan kebutuhan perusahan dan kompleksitas bisnis PVA.

sumber:http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Moneter/pbi_120310.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar