Kamis, 16 September 2010

Pencabutan Izin Usaha PVA Bukan Bank

Pada tanggal 15 September 2010, Bank Indonesia mengumumkan pencabutan izin usaha kepada 25 Pedagang Valuta Asing Bukan Bank (PVA BB). Menurut pengumuman tersebut pencabutan merupakan sanksi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.9/11/PBI/2007 tanggal 5 September 2007 tentang Pedagang Valuta Asing. Pada ke 25 PVA tersebut, Bank Indonesia telah memberikan Sanksi Peringatan Pertama, Peringatan Kedua, dan Sanksi Pemanggilan Pengurus dan Pemegang Saham. Ada pun daftar 25 PVA BB tersebut dapat dilihat di website Bank Indonesia sebagai berikut, http://www.bi.go.id/web/id/Ruang+Media/Berita/Berita+Terbaru_15092010.htm


Untuk informasi tentang pencabutan izin tersebut dapat menghubungi Bank Indonesia, Direktorat Pengelolaan Moneter Bagian Bagian Perizinan, Pengaturan dan Pengawasan Pedagang Valuta Asing; Telp (021) 3818603, 3817932, 2310108 ext.6443