Jumat, 19 Februari 2010

Melihat Peluang Bisnis Pedagang Valuta Asing (PVA)

Banyak orang yang ingin berbisnis, namun ketika serius berpikir tentang keinginan tersebut ia kembali mengurungkan niatnya. Pasalnya sering muncul kebingungan di benak mereka. Misalnya, bingung akan menjalankan usaha apa, atau bingung akan memulai bisnis dari mana. Kebingungan sebelum memulai usaha biasanya muncul karena seseorang tidak memiliki wawasan yang terbuka tentang berbagai hal di dunia bisnis. Untuk itu, ada baiknya bagi mereka yang ingin berbisnis lebih mengembangkan pengetahuan di berbagai bidang. Salah satu bisnis yang menarik untuk ditelusuri adalah bisnis penukaran valas atau lebih dikenal Pedagang Valuta Asing (PVA) atau Money Changer atau foreign exchange dealer.


Cikal Bakal Bisnis PVA
Apa yang menarik dari bisnis ini? Secara umum bisnis PVA adalah bisnis tukar menukar uang, karena komoditas yang diperjualbelikan adalah mata uang asing dari berbagai negara. Di negara Eropa, bisnis PVA dianggap sebagai cikal bakal institusi perbankan modern. Menurut Raymond De Roover (1948) dalam buku Money, Banking and Credit in Mediaeval Bruges - Italian Merchant Bankers, Lombards and Money Changers - A Study in the Origins of Banking, disebutkan bahwa sebelum abad 16 atau yang lebih dikenal Middle Age, berbagai kota di negara eropa membuat uang (koin) dengan beragam bentuk dan gambar penguasa wilayah (raja) dari mana uang tersebut berasal. Para pedagang datang ke suatu kota/kerajaan dengan tujuan berbelanja di pasar dan mereka harus menukarkan uang (koin) yang dimiliki kepada PVA setempat agar bisa mendapatkan mata uang lokal sehingga dapat bertransaksi di kota tersebut.

Pada masa itu, PVA juga menjadi sebuah lembaga yang menentukan apakah koin (uang) yang ditukar tersebut asli atau palsu. Jika koin (uang) tersebut asli, maka PVA dapat menerimanya sebagai simpanan setelah memperhitungkan nilai konversi dalam mata uang lokal. Pembayaran untuk transaksi besar tidak dilakukan secara tunai, namun menggunakan transfer dana berdasarkan pembukuan yang dibuat oleh PVA. Dengan demikian secara tidak langsung PVA juga menciptakan sistem kliring. Setelah perdagangan selesai di akhir hari, para pedagang berkumpul di PVA untuk mengambil uang yang mereka simpan sebelumnya. Seiring dengan pertumbuhan skala bisnis, PVA juga dapat memberikan fasilitas kredit dengan sistem bunga yang diperhitungkan berdasarkan transaksi selisih nilai tukar (foreign exchange rate transaction).Saat ini bisnis PVA cakupan usahanya spesifik hanya pada transaksi jual dan beli uang kertas asing (UKA) serta pembelian Traveller's Cheque. Namun sejalan dengan perkembangan layanan jasa keuangan dan perbankan, cara-cara pengelolaan bisnis PVA menjadi lebih mudah dan fleksibel. Uang sebagai modal kerja dapat disimpan di bank dan digunakan sesuai dengan kebutuhan. Dengan demikian PVA tidak perlu memelihara stok valas dalam jumlah besar. Peluang pemasaran PVA pun sangat luas antara lain travel, perusahaan, eksportir & importir, perusahaan minyak, kedutaan dan lain-lain.
Bagaimana aturan dalam bisnis PVA?
Dari latar belakang sejarah singkat asal mula bisnis PVA dan perkembangan industri PVA di Indonesia dapatlah kita pahami walaupun bisnis ini sifat asalnya seperti perusahaan dagang biasa namun ada karakter khusus yang perlu diberikan rambu-rambu pengaturannya. Karena itulah Bank Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan izin usaha PVA Bukan Bank, mengeluarkan ketentuan terkait dengan PVA sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.9/11/PBI Tahun 2007 tentang Pedagang Valuta Asing.

Bank Indonesia sebagai regulator atas kegiatan PVA telah mengatur secara jelas proses untuk izin usaha, pembukaan kantor cabang hingga pencabutan izin usaha. Pengaturan ini dibuat untuk mendorong agar industri PVA tumbuh menjadi industri yang sehat dan memberikan manfaat kepada masyarakat luas.
Peran penting PVA selain sebagai outlet bagi masyarakat untuk mendapatkan UKA, adalah membantu dalam hal pelaporan tindak pidana pencucian uang (Money Laundering) kepada Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena PVA potensial menjadi salah satu sasaran para pelaku tindak pidana pencucian uang. Sejalan dengan Peraturan Bank Indonesia No.10/28/PBI tentang Pembelian Valas Kepada Bank untuk mengantisipasi gejolak nilai tukar, maka untuk membeli UKA dari sistem perbankan PVA juga harus memiliki underlying sebagaimana dipersyaratkan dalam PBI tersebut. Karena di dalam ketentuan ini seluruh nasabah Bank (termasuk PVA) dibatasi hanya dapat membeli valas dalam jumlah USD 100,000 per bulan. Perbankan dalam menerima transaksi para pelaku bisnis yang membutuhkan valas, diharuskan meminta persyaratan dokumen-dokumen underlying terkait pembelian valas tersebut.
Apa permasalahan dalam bisnis PVA?
Kegiatan jual beli uang kertas asing dan pembelian TC dalam bisnis PVA ternyata rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dengan tidak wajar dari bisnis ini. Berbagai modus kejahatan antara lain praktek penipuan terhadap kasus jual beli uang kertas asing dimana si pembeli meminta uang kertas asing atau bank notes-nya diantar kemudian di tengah jalan si pembawa bank notes sebagai kurir PVA dirampok. Atau pada kejadian lain PVA dirugikan karena teller PVA dihipnotis sehingga persediaan bank notes dalam brankas ludas tanpa ada rupiah yang masuk.

Masih ada permasalahan lain dalam bisnis PVA yang perlu dicermati berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (Money Laundering). Pelaku tindak kejahatan pencucian uang memanfaatkan PVA untuk mencuci uang yang berasal dari kejahatan asal dengan menukarkannya menjadi bank notes sehingga mudah disimpan dan dibawa. Di sinilah dibutuhkan kesadaran PVA untuk berkoordinasi dengan regulator untuk mengetahui bagaimana agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi pada PVAnya.

Selain permasalahan tersebut diatas, PVA juga dihadapkan pada kondisi uang kertas asing/bank notes yang lusuh dan yang dianggap palsu. Sehingga untuk mengantisipasi hal tersebut PVA akan berlaku lebih hati-hati. Sebagai contoh, PVA akan menyediakan alat pendeteksi uang untuk mengetahui keaslian bank notes. Sementara, untuk bank notes yang lusuh PVA akan mengenakan kurs tertentu karena PVA tidak dapat serta merta menjual bank notes yang lusuh kepada konsumen yang lain. Dengan demikian kondisi ini tidak hanya dapat mengurangi keuntungan PVA tapi juga merugikan konsumen karena bank notes lusuh tidak mudah diterima di masyarakat dan tidak mudah diperdagangkan.
Ditengah makin ketatnya persaingan usaha layanan jasa keuangan dengan segala regulasinya dan ketidakpastian kondisi pasar finansial dewasa ini, usaha PVA merupakan salah satu alternatif peluang bisnis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar