Selasa, 30 Juli 2013

Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah Kepada Bank

Pada tanggal 28 Februari 2013 Bank Indonesia mengeluarkan aturan tentang pelaksanaan pembelian valuta asing terhadap Rupiah kepada Bank. Aturan apakah ini sebenarnya? Siapa saja yang terkena dampaknya?

Ketentuan ini No.15/3/DPM tanggal 28 Februari 2013 sebagaimana dapat diakses pada link berikut ini http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/47BA1E81-21ED-480C-B4E2-23830F49D420/28377/se_150314.pdf

Sebenarnya tidak banyak yang berubah dari aturan ini karena sebenarnya sudah ada sejak tahun 2008. Siapa saja yang terkena dampaknya adalah seluruh masyarakat baik itu institusi ataupun lembaga seperti PVA Bukan Bank. Aturan ini sebenarnya ingin menjaga bahwa pemenuhan valas dilakukan untuk kepentingan yang jelas underlyingnya sehingga terjaga kestabilan rupiah.

Namun kalau dicermati dalam ketentuan ini ada perlakukan khusus terhadap transaksi PVA baik itu PVA Bank atau PVA Bukan Bank bahwa transaksi dibatasi hanya maksimal USD 100,000 per bulan dan hanya dapat dilayani dengan penyerahan secara fisik Uang Kertas Asing (UKA) dari Bank kepada PVA tidak dengan pemindahbukuan ke rekening valas.

Apakah PVA yang memiliki transaksi lebih dari USD 100,000 per bulan tidak dapat mendapatkan layanan pembelian UKA? Untuk PVA yang memiliki transaksi bulanan lebih dari USD 100,000 maka PVA harus menyerahkan dokumen  transaksi PVA dengan identitas Nasabah PVA selain itu PVA juga diminta untuk menyampaikan data transaksi selisih antara total penjualan valuta asing dengan total pembelian valuta asing (net jual) PVA kepada nasabah.

Secara umum ketentuan ini bertujuan untuk menertibkan transaksi PVA dengan perbankan sehingga tujuan untuk menjaga kestabilan Rupiah melalui nilai tukar dapat terus dijaga.

Terlampir F&Q ketentuan ini, http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/47BA1E81-21ED-480C-B4E2-23830F49D420/28379/faq_se_150314.pdf