Sabtu, 20 Maret 2010

Transaksi Derivatif

Sewaktu belajar matematika di sekolah dan kuliah dulu ada satu bab yang membahas mengenai persamaan diferensial. Persamaan diferensial adalah persamaan fungsi yang dibentuk oleh beberapa variabel bebas dengan turunannya melalui variabel-variabel yang dimaksud. Dengan demikian diferensial sebenarnya adalah fungsi turunan dari fungsi asli. Kemudian apa hubungannya dengan transaksi derivatif dalam dunia keuangan? Transaksi derivatif adalah sebuah kontrak bilateral atau perjanjian penukaran pembayaran yang nilainya diturunkan atau berasal dari produk yang menjadi "acuan pokok" atau juga disebut " produk turunan" (underlying product).


Derivatif dapat mengacu pada berbagai jenis aset seperti misalnya komoditi, saham atau obligasi, suku bunga, nilai tukar mata uang atau indeks seperti indeks pasar saham, indeks harga konsumen (CPI-Consumer Price Index), atau bahkan indeks kondisi cuaca ataupun derivatif lainnya.

Kegunaan utama dari derivatif ini adalah untuk mengalihkan risiko ataupun mengambil suatu risiko tergantung apakah posisinya sebagai hedger (pelaku lindung nilai) atau spekulator. Bermacam-macam rentang nilai antara aset acuan dan alternatif pembayaran menghasilkan beraneka kontrak derivatif yang diperdagangkan di pasaran. Jenis utama derivatif adalah kontrak berjangka (futures), kontrak serah (forward), opsi dan swap.

Bank Indonesia mengatur transaksi derivatif dalam Peraturan Bank Indonesia:

  1. Peraturan Bank Indonesia No.7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif
  2. Peraturan Bank Indonesia No.9/2/PBI/2007 tentang Laporan Harian Bank Umum
  3. Peraturan Bank Indonesia No.10/38/PBI/2008 tentang Perubahan Peraturan tentang Transaksi Derivatif

Di dalam 3 ketentuan di atas Bank Indonesia mengatur hal-hal yang boleh dilakukan oleh Bank terkait dengan transaksi derivatif dan margin trading. Margin trading adalah transaksi derivatif tanpa pergerakan dana pokok (notional amount) sehingga yang bergerak hanya margin yang merupakan hasil perhitungan dana pokok dengan selisih kurs atau selisih suku bunga yang mempersyaratkan atau tidak mempersyaratkan adanya margin deposit untuk menjamin pelaksanaan transaksi tersebut.

Apakah Pedagang Valuta Asing (PVA) diperboleh melakukan hal-hal ini?

Jawabannya tidak. Sesuai Peraturan Bank Indonesia No.9/11/PBI/2007 tentang Pedagang Valuta Asing, PVA tidak diperboleh melakukan kegiatan antara lain:

  1. memelihara hubungan koresponden dengan bank-bank di luar negeri guna mengeluarkan langsung perintah pembayaran yang diuangkan di luar negeri
  2. mentransfer/menagih sendiri ke luar negeri
  3. bertindak sebagai agen penjualan Travellers Cheque
  4. melakukan keigatan margin trading, spot, forward, swap dan transaksi derivatif lainnya

Dengan demikian kegiatan usaha PVA adalah murni melakukan transaksi yang harus diselesaikan pada saat bersamaan, bahasa sederhananya adalah "ada uang ada barang". Transaksi harus diselesaikan pada hari yang sama atau lebih dikenal today.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar