Tampilkan postingan dengan label traveller's cheque. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label traveller's cheque. Tampilkan semua postingan

Selasa, 09 Maret 2010

Mengenal Traveller's Cheque dan Bank Draft

Pernah mendengar kata Traveller's Cheque? Jawabannya kemungkinan besar pernah. Apalagi akhir-akhir ini sering disebutkan di media massa terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh lembaga penegak hukum kita. Beberapa media massa menterjemahkan Traveller's Cheque (TC) dalam bahasa Indonesia dengan kata "cek pelawat". Bagi orang yang belum pernah menggunakan TC atau cek pelawat tentu akan bertanya-tanya dalam hati, Apa sebenarnya TC atau cek pelawat ini? Siapa yang berhak mengeluarkan? dan Bagaimana mekanisme penggunaannya? Setelah itu mungkin juga akan muncul pertanyaan lanjutan apa bedanya dengan Bank Draft?


Traveller's Cheque (TC) atau Cek Pelawat adalah cek yang diterbitkan oleh Bank dengan nominal yang telah ditetapkan. Denominasi yang diterbitkan biasanya 20, 50 dan 100 dalam mata uang U.S. dollars, Canadian dollars, pounds sterling, Japanese yen, dan euro. Bank menjual TC dalam paket yang terdiri dari 5 lembar atau 10 lembar TC. Masa berlaku TC tidak ada, sehingga pemilik TC dapat kapan saja menggunakannya. Penggunaan TC sering dimanfaatkan oleh para pelancong ke luar negeri karena sifatnya yang lebih simple dibandingkan membawa fisik uang karena jika TC hilang dalam perjalanan, pemegang TC dapat melaporkan dan meminta penggantinya (refund) kepada bank ditempat kehilangan.

Terminologi para pihak dalam transaksi TC yang perlu kita ketahui adalah:

  1. Issuer/obligor, adalah institusi atau lembaga yang menerbitkan TC, biasanya Bank.

  2. Agent, adalah institusi atau lembaga yang bertindak sebagai penjual, bisa dilakukan oleh Bank, atau lembaga-lembaga yang ditunjuk oleh Issuer.

  3. Purchaser/Pembeli, adalah perorangan yang membeli TC ini dari agent.

  4. Payee/Penerima, adalah pihak yang menerima TC dari purchaser/pembeli sebagai pembayaran transaksi yang diterima.

Purchaser/Pembeli TC pada saat membeli di Agent akan diminta untuk menandatangani pada bagian atas setiap cek yang dibeli. Kemudian, pada saat melakukan transaksi dengan Payee/Penerima TC, Pembeli TC akan diminta lagi untuk menandatangani TC pada bagian bawah. Tandatangan kedua inilah yang akan diverifikasi dengan kartu identitas dan tanda tangan pertama di bagiaan atas tadi.


Penerima TC sebaiknya memiliki prinsip kehati-hatian untuk menghindari penipuan TC palsu. Hal sederhana yang perlu dilakukan adalah memastikan bahwa foto dan tandatangan yang ada di TC sesuai dengan foto dan tandatangan yang ada di dalam identitas. Cara terbaik adalah dengan melakukan konfirmasi langsung kepada issuer (penerbit).

Penerima TC dapat menguangkan TC tersebut dengan menyetorkannya kepada Bank. Penguangan tersebut dilakukan dengan melihat kurs beli yang berlaku pada Bank



Bank Draft (Cashier Check)

Bank draft (Cashier Check) sebenarnya adalah cek yang diterbitkan oleh Bank. Penjual sering meminta Bank Draft kepada calon pembeli untuk perjanjian awal pada transaksi nominal besar, misalnya transaksi pembelian mobil dan rumah. Hal ini memberikan rasa aman kepada penjual bahwa calon pembeli benar-benar memiliki uang untuk membayar dan tidak memberikan cek kosong. Kenapa tidak mungkin cek kosong? Karena Bank hanya mau menerbitkan Bank Draft ketika yang nasabahnya benar-benar memiliki uang sebesar nilai Bank Draft yang akan diterbitkan. Bank akan meminta nasabahnya untuk mengisi formulir aplikasi dan menetapkan tarif untuk penerbitan Bank Draft tersebut. Selanjutnya, Bank juga akan mendebet secara langsung rekening nasabah sebelum memberikan Bank Draft tersebut kepada nasabahnya.

Sebuah Bank Draft memiliki ciri antara lain:

  1. diterbitkan dalam nominal berapa pun
  2. terdapat 2 (dua) nama Bank dan tandatangan pejabat bank yang mengeluarkan
  3. terdapat nama orang yang menjadi penerima uang, bukan nama nasabah
  4. memiliki jangka waktu penggunaan

Untuk bisa menguangkan sebuah Bank Draft, maka penerima Bank Draft harus memperlakukannya seperti sebuah cek. Penerima Bank Draft harus selalu memastikan kepada Bank penerbit apakah Bank Draft ini asli atau tidak, sehingga ketika seorang pembeli menawarkan sebuah Bank Draft langkah yang paling aman jangan memberikan barang tersebut kepada calon pembeli sampai dapat dipastikan Bank Draft itu asli dan tentunya sudah mendapat pembayaran dari Bank.

Bank Draft menjadi tidak populer untuk digunakan seiring dengan perkembangan teknologi printer yang dapat menghasilkan cetakan yang dapat menyerupai Bank Draft. Cetakan yang dihasilkan sangat mirip dengan Bank Draft asli sehingga sudah banyak penipuan yang dilakukan menggunakan metode pembayaran Bank Draft. Korban penipuan tersebut biasanya dialami orang-orang yang menawarkan barang secara online. Contoh kasus berikut ini dikutip dari sebuah website tentang Scam. Seorang yang bermaksud menjual mobil bekas, motor bekas, perhiasan atau semacamnya secara online. Kemudian secara kebetulan ada calon pembeli yang menyatakan bahwa dia sudah memiliki Bank Draft dengan nominal yang lebih besar dari transaksi yang dia lakukan. Secara jujur si calon pembeli memberitahu bahwa uang tersebut baru bisa diambil si penjual setelah dikliringkan lewat bank.

Seminggu kemudian, Bank Draft tersebut diterima si penjual melalui paket kilat. Sekilas terlihat asli, dan bank juga menjamin bahwa uang tersebut ada. Setelah penantian kliring, ternyata Bank menyatakan Bank Draft tersebut adalah palsu, rekening si penjual diblokir dan diminta untuk mengembalikan seluruh dana sebesar nilai Bank Draft. Si penjual juga dinyatakan sebagai tersangka penipuan/pemalsuan. Tips penting jika memang benar-benar ingin menerima Bank Draft sebagai alat pembayaran adalah uangkan Bank Draft tersebut pada Bank Penerbitnya, dan jangan pernah mau menerima pembayaran dari luar negeri yang tidak pernah dikenal sebelumnya.

Dengan kejadian penipuan dan posisi penjual yang begitu lemah dari sisi hukum maka alat pembayaran ini tergantikan dengan kartu kredit ataupun kartu debit (ATM) .

Demikian, mudah-mudahan informasi ini bisa menambah wawasan tentang perbedaan TC dan Bank Draft.

Sumber:

http://en.wikipedia.org/wiki/Traveler ; http://www.wisegeek.com/how-do-i-use-travelers-cheques.htm; http://www.wisegeek.com/what-are-the-advantages-of-bank-drafts.htm; http://www.bba.org.uk/bba/jsp/polopoly.jsp?d=263&a=654&artpage=all; http://scamvictimsunited.com/counterfeit_cashier

Jumat, 19 Februari 2010

Melihat Peluang Bisnis Pedagang Valuta Asing (PVA)

Banyak orang yang ingin berbisnis, namun ketika serius berpikir tentang keinginan tersebut ia kembali mengurungkan niatnya. Pasalnya sering muncul kebingungan di benak mereka. Misalnya, bingung akan menjalankan usaha apa, atau bingung akan memulai bisnis dari mana. Kebingungan sebelum memulai usaha biasanya muncul karena seseorang tidak memiliki wawasan yang terbuka tentang berbagai hal di dunia bisnis. Untuk itu, ada baiknya bagi mereka yang ingin berbisnis lebih mengembangkan pengetahuan di berbagai bidang. Salah satu bisnis yang menarik untuk ditelusuri adalah bisnis penukaran valas atau lebih dikenal Pedagang Valuta Asing (PVA) atau Money Changer atau foreign exchange dealer.


Cikal Bakal Bisnis PVA
Apa yang menarik dari bisnis ini? Secara umum bisnis PVA adalah bisnis tukar menukar uang, karena komoditas yang diperjualbelikan adalah mata uang asing dari berbagai negara. Di negara Eropa, bisnis PVA dianggap sebagai cikal bakal institusi perbankan modern. Menurut Raymond De Roover (1948) dalam buku Money, Banking and Credit in Mediaeval Bruges - Italian Merchant Bankers, Lombards and Money Changers - A Study in the Origins of Banking, disebutkan bahwa sebelum abad 16 atau yang lebih dikenal Middle Age, berbagai kota di negara eropa membuat uang (koin) dengan beragam bentuk dan gambar penguasa wilayah (raja) dari mana uang tersebut berasal. Para pedagang datang ke suatu kota/kerajaan dengan tujuan berbelanja di pasar dan mereka harus menukarkan uang (koin) yang dimiliki kepada PVA setempat agar bisa mendapatkan mata uang lokal sehingga dapat bertransaksi di kota tersebut.

Pada masa itu, PVA juga menjadi sebuah lembaga yang menentukan apakah koin (uang) yang ditukar tersebut asli atau palsu. Jika koin (uang) tersebut asli, maka PVA dapat menerimanya sebagai simpanan setelah memperhitungkan nilai konversi dalam mata uang lokal. Pembayaran untuk transaksi besar tidak dilakukan secara tunai, namun menggunakan transfer dana berdasarkan pembukuan yang dibuat oleh PVA. Dengan demikian secara tidak langsung PVA juga menciptakan sistem kliring. Setelah perdagangan selesai di akhir hari, para pedagang berkumpul di PVA untuk mengambil uang yang mereka simpan sebelumnya. Seiring dengan pertumbuhan skala bisnis, PVA juga dapat memberikan fasilitas kredit dengan sistem bunga yang diperhitungkan berdasarkan transaksi selisih nilai tukar (foreign exchange rate transaction).Saat ini bisnis PVA cakupan usahanya spesifik hanya pada transaksi jual dan beli uang kertas asing (UKA) serta pembelian Traveller's Cheque. Namun sejalan dengan perkembangan layanan jasa keuangan dan perbankan, cara-cara pengelolaan bisnis PVA menjadi lebih mudah dan fleksibel. Uang sebagai modal kerja dapat disimpan di bank dan digunakan sesuai dengan kebutuhan. Dengan demikian PVA tidak perlu memelihara stok valas dalam jumlah besar. Peluang pemasaran PVA pun sangat luas antara lain travel, perusahaan, eksportir & importir, perusahaan minyak, kedutaan dan lain-lain.
Bagaimana aturan dalam bisnis PVA?
Dari latar belakang sejarah singkat asal mula bisnis PVA dan perkembangan industri PVA di Indonesia dapatlah kita pahami walaupun bisnis ini sifat asalnya seperti perusahaan dagang biasa namun ada karakter khusus yang perlu diberikan rambu-rambu pengaturannya. Karena itulah Bank Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan izin usaha PVA Bukan Bank, mengeluarkan ketentuan terkait dengan PVA sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.9/11/PBI Tahun 2007 tentang Pedagang Valuta Asing.

Bank Indonesia sebagai regulator atas kegiatan PVA telah mengatur secara jelas proses untuk izin usaha, pembukaan kantor cabang hingga pencabutan izin usaha. Pengaturan ini dibuat untuk mendorong agar industri PVA tumbuh menjadi industri yang sehat dan memberikan manfaat kepada masyarakat luas.
Peran penting PVA selain sebagai outlet bagi masyarakat untuk mendapatkan UKA, adalah membantu dalam hal pelaporan tindak pidana pencucian uang (Money Laundering) kepada Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena PVA potensial menjadi salah satu sasaran para pelaku tindak pidana pencucian uang. Sejalan dengan Peraturan Bank Indonesia No.10/28/PBI tentang Pembelian Valas Kepada Bank untuk mengantisipasi gejolak nilai tukar, maka untuk membeli UKA dari sistem perbankan PVA juga harus memiliki underlying sebagaimana dipersyaratkan dalam PBI tersebut. Karena di dalam ketentuan ini seluruh nasabah Bank (termasuk PVA) dibatasi hanya dapat membeli valas dalam jumlah USD 100,000 per bulan. Perbankan dalam menerima transaksi para pelaku bisnis yang membutuhkan valas, diharuskan meminta persyaratan dokumen-dokumen underlying terkait pembelian valas tersebut.
Apa permasalahan dalam bisnis PVA?
Kegiatan jual beli uang kertas asing dan pembelian TC dalam bisnis PVA ternyata rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dengan tidak wajar dari bisnis ini. Berbagai modus kejahatan antara lain praktek penipuan terhadap kasus jual beli uang kertas asing dimana si pembeli meminta uang kertas asing atau bank notes-nya diantar kemudian di tengah jalan si pembawa bank notes sebagai kurir PVA dirampok. Atau pada kejadian lain PVA dirugikan karena teller PVA dihipnotis sehingga persediaan bank notes dalam brankas ludas tanpa ada rupiah yang masuk.

Masih ada permasalahan lain dalam bisnis PVA yang perlu dicermati berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (Money Laundering). Pelaku tindak kejahatan pencucian uang memanfaatkan PVA untuk mencuci uang yang berasal dari kejahatan asal dengan menukarkannya menjadi bank notes sehingga mudah disimpan dan dibawa. Di sinilah dibutuhkan kesadaran PVA untuk berkoordinasi dengan regulator untuk mengetahui bagaimana agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi pada PVAnya.

Selain permasalahan tersebut diatas, PVA juga dihadapkan pada kondisi uang kertas asing/bank notes yang lusuh dan yang dianggap palsu. Sehingga untuk mengantisipasi hal tersebut PVA akan berlaku lebih hati-hati. Sebagai contoh, PVA akan menyediakan alat pendeteksi uang untuk mengetahui keaslian bank notes. Sementara, untuk bank notes yang lusuh PVA akan mengenakan kurs tertentu karena PVA tidak dapat serta merta menjual bank notes yang lusuh kepada konsumen yang lain. Dengan demikian kondisi ini tidak hanya dapat mengurangi keuntungan PVA tapi juga merugikan konsumen karena bank notes lusuh tidak mudah diterima di masyarakat dan tidak mudah diperdagangkan.
Ditengah makin ketatnya persaingan usaha layanan jasa keuangan dengan segala regulasinya dan ketidakpastian kondisi pasar finansial dewasa ini, usaha PVA merupakan salah satu alternatif peluang bisnis.