Selasa, 30 Juli 2013

Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah Kepada Bank

Pada tanggal 28 Februari 2013 Bank Indonesia mengeluarkan aturan tentang pelaksanaan pembelian valuta asing terhadap Rupiah kepada Bank. Aturan apakah ini sebenarnya? Siapa saja yang terkena dampaknya?

Ketentuan ini No.15/3/DPM tanggal 28 Februari 2013 sebagaimana dapat diakses pada link berikut ini http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/47BA1E81-21ED-480C-B4E2-23830F49D420/28377/se_150314.pdf

Sebenarnya tidak banyak yang berubah dari aturan ini karena sebenarnya sudah ada sejak tahun 2008. Siapa saja yang terkena dampaknya adalah seluruh masyarakat baik itu institusi ataupun lembaga seperti PVA Bukan Bank. Aturan ini sebenarnya ingin menjaga bahwa pemenuhan valas dilakukan untuk kepentingan yang jelas underlyingnya sehingga terjaga kestabilan rupiah.

Namun kalau dicermati dalam ketentuan ini ada perlakukan khusus terhadap transaksi PVA baik itu PVA Bank atau PVA Bukan Bank bahwa transaksi dibatasi hanya maksimal USD 100,000 per bulan dan hanya dapat dilayani dengan penyerahan secara fisik Uang Kertas Asing (UKA) dari Bank kepada PVA tidak dengan pemindahbukuan ke rekening valas.

Apakah PVA yang memiliki transaksi lebih dari USD 100,000 per bulan tidak dapat mendapatkan layanan pembelian UKA? Untuk PVA yang memiliki transaksi bulanan lebih dari USD 100,000 maka PVA harus menyerahkan dokumen  transaksi PVA dengan identitas Nasabah PVA selain itu PVA juga diminta untuk menyampaikan data transaksi selisih antara total penjualan valuta asing dengan total pembelian valuta asing (net jual) PVA kepada nasabah.

Secara umum ketentuan ini bertujuan untuk menertibkan transaksi PVA dengan perbankan sehingga tujuan untuk menjaga kestabilan Rupiah melalui nilai tukar dapat terus dijaga.

Terlampir F&Q ketentuan ini, http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/47BA1E81-21ED-480C-B4E2-23830F49D420/28379/faq_se_150314.pdf

 

Selasa, 18 Desember 2012

Modus-Modus Pencucian Uang

Sejak berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak kasus-kasus korupsi yang diangkat ke meja hijau. Hal ini tidak terlepas dari peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mendukung penuh gerakan anti korupsi dengan rezim anti pencucian uang. PPATK melakukan analisis transaksi keuangan berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan oleh lembaga keuangan dalam bentuk laporan transaksi keuangan mencurigakan dan laporan transaksi keuangan tunai
Laporan transaksi keuangan tunai adalah seluruh transaksi yang dilakukan oleh nasabah lembaga keuangan dengan nilai lebih dari Rp 500 juta. Sedangkan laporan transaksi keuangan mencurigakan adalah laporan yang disampaikan oleh lembaga keuangan terhadap transaksi nasabah yang dianggap menyimpang dan tidak sesuai dengan profil nasabah.

Berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PP TPPU) menambahkan ketentuan baru yang memperluas mekanisme pelaporan, dari yang semula hanya berlaku bagi penyedia jasa keuangan, menjadi berlaku pula bagi penyedia barang dan/atau jasa lain di luar jasa keuangan, yaitu :
1. Perusahaan properti/agen properti;
2. Pedagang kendaraan bermotor;
3. Pedagang permata dan perhiasan/logam mulia;
4. Pedagang barang seni dan antik; dan
5. Balai lelang.
 
Perluasan pihak pelapor menjadi Penyedia Barang dan/atau Jasa (PJB) berdasarkan riset yang dilakukan oleh PPATK yang telah lama menemukan modus operandi TPPU melalui pembelian barang-barang berharga oleh para pelaku kejahatan. Para pelaku kejahatan tidak pernah membatasi diri untuk mengeksploitasi setiap celah yang bisa digunakan untuk membuat kekayaannya yang berasal dari hasil kejahatan menjadi tampak sah-melalui pencucian uang-termasuk melalui pembelian barang-barang berharga atau bernilai tinggi, seperti properti (rumah, tanah, dan aset tidak bergerak lainnya), mobil mewah, perhiasan dan logam mulia, juga barang-barang seni dan barang antik.
 
Tahapan pencucian uang terbagi menjadi 3 tahap yaitu placement, layering, integration. Hal ini dilakukan khusunya pada lembaga keuangan. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:
 
Placement
Merupakan fase menempatkan uang yang dihasilkan dari suatu aktifitas kejahatan misalnya dengan pemecahan sejumlah besar uang tunai menjadi jumlah kecil yang tidak mencolok untuk ditempatkan dalam sistem keuangan baik dengan menggunakan rekening simpanan bank atau dipergunakan untuk membeli sejumlah instrument keuangan ( cheques, money oerders ) yang akan ditagihkan dan selanjutnya didepositokan direkening bank yang berada di lokasi lain. Placement dapat juga dilakukan dengan pergerakan fisik dari uang tunai, baik melalui penyelundupan uang tunai dari suatu negara lain dan menggabungkan uang tunai yang berasal dari kejahatan dengan uang yang diperoleh dari hasil kegiatan yang sah.

Layering

Yang diartikan sebagai memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya yaitu aktifitas kejahatan yang terkait melalui beberapa tahapan transaksi keuangan. Dalam hal ini terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil placement ke tempat lainya melalui serangkaian transaksi yang kompleks yang di desain untuk menyamarkan/menyembunyikan sumber uang “ haram “ tersebut. Dapat pula dilakukan melalui pembukaan sebanyak mungkin ke rekening-rekening perusahaan-perusahaan fiktif dengan memanfaatkan ketentuan rahasia bank.

Integration

Merupakan upaya menetapkan landasan sebagai suatu legitimate explanation bagi hasil kejahatan. Uang yang “ dicuci “ melalui placement maupun layering dialihkan kedalam kegiatan-kegiatan resmi sehingga tampak tidak berhubungan sama sekali dengan aktifitas kejahatan sebelumnya yang menjadi sumber uang yang di-laundry. Pada tahap ini uang yang telah dicuci dimasukan kembali kedalam sirkulasi dengan bentuk yang sejalan dengan aturan hukum.
 
Dalam pencucian uang menyangkut modus operandi yang dilakukan, terdapat beberapa modus yang sering digunakan, yaitu :
1.      Kerjasama Penanaman Modal
Dalam modus operandi seperti ini, maka uang hasil kejahatan tersebut dibawa ke luar negeri, kemudian uang tersebut dimasukkan ke dalam negeri melalui proyek-proyek penanaman modal asing (joint venture). Selanjutnya keuntungan dari perusahaan joint venture tersebut diinvetasi lagi ke dalam proyek-proyek yang lain, sehingga keuntungan dari proyek tersebut sudah merupakan uang yang bersih bahkan sudah terkena potongan pajak.
2.      Agunan Kredit
Dalam hal ini, uang hasil kejahatan diselundupkan terlebih dahulu ke luar negeri, dimana di luar negeri tersebut uang tersebut disimpan di bank-bank tertentu. Dari bank di luar negeri tersebut, uang ditransfer ke bank di Swiss dalam bentuk deposito. Kemudian deposito tersebut dijadikan jaminan hutang atas pinjaman di bank lain di Negara lain (misalnya salah satu bank di Eropa). Uang dari pinjaman tersebut kemudian ditanamkan kembali ke Negara asal dimana kejahatan yang menghasilkan uang tersebut dilakukan dan uang yang demikian sudah menjadi uang yang bersih.
3.      Tranfer ke Luar Negeri
Dalam hal ini uang hasil kejahatan tersebut ditransfer ke luar negeri melalui cabang bank luar negeri di Negara asal kejahatan. Selanjutnya, dari luar negeri uang tersebut dibawa kembali ke dalam negeri oleh orang tertentu, seolah-olah uang tersebut berasal dari luar negeri.
4.      Usaha tersamar di dalam negeri
Suatu perusahaan samaran di dalam negeri didirikan dengan uang hasil kejahatan tersebut. Perusahaan tersebut kemudian berbisnis dan tidak menjadi soal apakah uang tersebut mengalami keuntungan dan kerugian. Akan tetapi, seolah-olah yang terjadi adalah perusahaan yang bersangkutan telah mengahasilkan uang bersih.
5.      Tersamar dalam perjudian
Dalam hal ini dengan uang hasil kejahatan tersebut didirikanlah suatu perusahaan perjudian, sehingga seolah-olah uang tersebut sebagai hasil dari usaha judi tersebut. Atau dibeli nomor undian berhadiah dengan nomor yang menang yang dipesan dengan harga yang tinggi, sehingga seolah-olah uang tersebut adalah hasil menangnya undian tersebut.
6.      Penyamaran dokumen
Dalam metode ini, uang tersebut tidak kemana-mana melainkan tetap di tempat yaitu di dalam negeri. Namun demikian, keberadaan uang tersebut didukung oleh berbagai dokumen bisnis yang dipalsukan atau direkayasa sehingga ada kesan uang tersebut berasal dari bisnis yang berhubungan dengan dokumen yang bersangkutan. Rekayasa dokumen tersebut misalnya dengan melakukan double invoice dalam hal ekspor-impor, sehingga uang tersebut seolah-olah merupakan hasil dari bisnis ekspor-impor tersebut.
7.      Pinjaman Luar Negeri
Uang hasil kejahatan dalam hal ini dibawa ke luar negeri. Kemudian uang tersebut dimasukkan kembali ke Negara asalnya dalam bentuk pinjaman luar negeri. Jadi, seolah-olah uang tersebut diperoleh karena pinjaman (bantuan kredit) luar negeri.
8.      Rekayasa Pinjaman Luar Negeri
Dalam hal ini uang hasil kejahatan tersebut tidak dibawa kemana-mana , tetapi tetap di Negara asal kejahatan. Namun demikian, dibuat rekayasa dokumen seakan-akan ada bantuan pinjaman dari luar negeri, padahal sama sekali tidak ada pihak yang memberikan pinjaman tersebut.
 
Dengan beberapa modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku pencucian uang ini, instrument yang digunakan untuk praktek pencucian uang tersebut mereka mempergunakan antara lain:
 
1.      Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, Banyak jasa yang ditawarkan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya yang dapat digunakan untuk mencuci uang hasil kejahatan. Jasa-jasa yang ditawarkan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya ini berupa jasa untuk :
a.       Penukaran uang hasil kejahatan, misalnya menukar pecahan kecil dengan pecahan besar.
b.      Penukaran uang hasil kejahatan dengan simpanan dengan nama palsu
c.       Penggunaan Safe Deposit Box untuk menyembunyikan uang hasil kejahatan
d.      Penggunaan fasilitas transfer, dimana uang hasil kejahatan ditranfer ke tempat yang diinginkan.
e.       Penggunaan fasilitas transfer dana elektronis (electronic fund transfer) untuk membayar transaksi yang tidak sah (seperti transaksi narkotika), atau menyimpan/ mendistribusikan hasil transaksi yang tidak legal tersebut
2.      Perusahaan swasta, untuk itu didirikan perusahaan-perusahaan swasta dari uang hasil kejahatan untuk maksud transaksi fiktif. Dengan demikian, seolah-olah perusahaan swasta tersebut memberikan keuntungan yang sah.
3.      Real Estate, Pencucian uang juga dapat dilakukan dengan cara membeli dan menyewakan real estate. Untuk memudahkan operasionalnya, para pelaku tindak pidana pencucian uang dapat memberikan perusahaan real estate, yang akan bertindak sebagai agen atau pemborong.
4.      Deposit Taking dan Money Changer, Keberadaan Deposit Taking Intitution (DTI) juga merupakan sarana yang ampuh bagi para pelaku kejahatan pencucian uang. Pihak Deposit Taking Institution (DTI) seperti chartered bank, trust company atau credit union, memberikan banyak kemudahan bagi para pelaku tindak pidana pencucian uang. Misalnya saja sistem kliring yang efisien, lokasinya yang berada dalam negara yang stabil serta ekonomis dan politis, prinsip kerahasiaan bank yang sangat di pegang teguh, dan lain-lain. Cara-cara pencucian uang dengan menggunakan Deposit Taking Institution (DTI), antara lain dengan cara transfer uang melalui teleks dan surat berharga, penukaran valuta asing, pembelian obligasi pemerintah.
5.      Institusi Penanaman Modal Asing, Pihak yang melakukan tindak pidana pencucian uang ini kadangkala memanfaatkan pihak institusi penanaman modal asing, dimana pihak penanaman modal asing bertindak sebagai perantara antara mafia kejahatan dengan pihak perbankan, dan dalam hal ini nantinya uang tersebut akan didepositkan kepada bank tersebut.
6.      Pasar Modal, dimana lembaga pasar modalj uga merupakan tempat yang menguntungkan bagi pihak pelaku tindak pidana pencucian uang untuk mencuci uang hasil kejahatannya misalnya dilakukan dengan membeli efek-efek yang ditawarkan di pasar modal lewat pihak broker, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelaku, misalnya dengan menggunakan rekening orang lain atau dapat juga dilakukan dengan melakukan suatu penempatan dana pribadi ( private placement ) ke dalam suatu perusahaan dimana perusahaan tersebut kemudian go public di pasar modal. Selain pasar modal, pasar uang ( baik nasional maupun internasional ) juga sering digunakan oleh pelaku kejahatan tindak pidana pencucian uang tersebut.
7.      Emas dan Barang Antik, dapat juga uang hasil kejahatan dicuci atau diputihkan dengan jalan membeli emas dan barang antic, sehingga diharapkan dengan pembelian tersebut, uang hasil kejahatan tersebut sudah berubah bentuk. Kemudian pada waktu yang tepat, emas dan barang antic tersebut dijadikan uang kembali sehingga setelah itu uang tersebut sudah menjadi bersih kembali.
Dengan adanya praktek pencucian uang ini yang dilakukan oleh para pelaku dengan mempergunakan instrument yang biasa dilakukan serta dibarengi dengan modus operandi agar terlaksana kegiatan pencucian uang tersebut perlu dilakukan upaya pencegahan agar lembaga keuangan tidak digunakan sebagai sarana tempat pelaku melakukan tindak pidana pencucian uang..
 
 
 
 
 

Rabu, 20 Juli 2011

Undang-Undang Mata Uang dan Konsekuensinya

Belum lama ini, DPR dan Presiden baru saja menyetujui RUU Mata Uang yang disetujui tanggal 28 Juni 2011. Undang-Undang Mata Uang tersebut secara tegas mewajibkan seluruh transaksi keuangan menggunakan Rupiah. Apakah hal ini mempengaruhi transaksi dengan jual dan beli valuta asing?


Di Pasal 21 Undang-Undang Mata Uang No. 7 tahun 2011 disebutkan bahwa Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian setiap aktivitas ekonomi wajib menggunakan Rupiah sebagai satuan mata uang. Kita mungkin paling sering melihat iklan di koran tentang harga komputer atau laptop yang dinyatakan dalam satuan mata uang Dollar. Penjual laptop atau komputer wajib menerima pembayaran dari pembeli dengan satuan Rupiah, tidak boleh memaksa pembeli untuk membayar dengan Dollar. Sanksi untuk penolakan ini adalah pidana penjara 1 tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 sebagaimana diatur dalam pasal 33 ayat 1.

Bagaimana implikasinya terhadap bisnis PVA? Secara bisnis PVA justru diuntungkan. Karena hal ini secara tidak langsung memperkuat pentingnya keberadaan PVA di Republik ini. Kenapa begitu? Karena setiap penduduk yang memiliki valas atau warga negara asing yang memiliki valas ketika akan melakukan transaksi pembayaran wajib menggunakan Rupiah. Namun memang belum bisa dibuktikan secara empiris bahwa UU ini akan berdampak positif karena UU ini pun baru seumur jagung.

Undang-Undang Mata Uang ini juga mempertegas bahwa Rupiah merupakan mata uang Republik Indonesia sehingga perlakuan terhadap Rupiah tidak boleh melanggar ketentuan seperti merusak atau mengubah bentuk rupiah dengan tujuan untuk merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara dapat dipidana dengan pidana penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp 1milyar.

Berikut ini link untuk melihat softcopy UU Mata Uang

Selasa, 18 Januari 2011

Keinginan saja belum cukup!!

Sebagaimana posting artikel terakhir tentang Pengiriman Uang Bagian 2 disebutkan bahwa terdapat Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Pedagang Valuta Asing yang baru dengan No.12/22/PBI/2010 tanggal 22 Desember 2010. PBI ini memberikan peluang kepada PVA untuk dapat melakukan aktivitas pengiriman uang dengan persyaratan tertentu. Adakah hal-hal yang perlu diketahui masyarakat umum? Karena keinginan saja tidak cukup untuk bisa mendapatkan izin menjadi penyelenggara pengiriman uang (KUPU).


Beberapa PVA yang sudah memiliki izin dari BI tentunya tidak ingin melewatkan kesempatan untuk menjadi penyelenggara pengiriman uang (KUPU). Bisnis yang sudah banyak digeluti oleh lembaga-lembaga non bank lainnya seperti PT Pos, TIKI, Pegadaian sekarang pun akhirnya bisa dilakukan oleh PVA Bukan Bank. Suatu kesempatan emas jika melihat potensi pengiriman uang dari tenaga kerja Indonesia yang ada di luar negeri.

Mungkin di antara kita pernah mendengar bagaimana sulitnya para TKI tersebut mengirimkan uang dari negara tempatnya bekerja. Kendala-kendala ini menciptakan peluang usaha yang disebut pengiriman uang dengan sistem hawala. Penyelenggara pengiriman uang ini biasanya tidak berizin dan tidak adanya perlindungan bagi pengirim uang. Cara kerjanya sangat sederhana karena didasarkan pada prinsip kepercayaan kedua belah pihak (pengirim/nasabah dan penyelenggara pengiriman uang.

Karena itu peluang ini bisa ditangkap oleh PVA Bukan Bank dengan melakukan ekstensifikasi cakupan usaha menjadi pelaku pengiriman uang. Dengan berbagai metode antara lain:
1. Bekerjasama dengan institusi pengiriman uang yang memiliki jaringan internasional seperti money gram, western union atau perusahaan sejenis lainnya.

2. Bekerjasama dengan perusahaan remittance yang terdaftar di luar negeri. Contoh misalnya bekerjasama dengan perusahaan remittance yang ada di singapura, malaysia atau hongkong.

3. Menciptakan jaringan pengiriman sendiri dengan kantor cabang yang ada di domestik

4. Bekerjasama dengan beberapa Bank untuk proses settlement pengiriman uang tersebut

Pola dan mekanisme pengiriman tersebut memang tidak terbatas, masih banyak pola-pola lain yang bisa menjadi metode pengiriman uang. Yang penting adalah ketika pemohon ingin mengajukan izin terlebih dahulu konsep dan ide yang dipilih sudah jelas dan mantap.

Kenapa harus begitu? Karena setiap pemohon ketika mengajukan permohonan diminta untuk melengkapi dokumen-dokumen operasional seperti :
1. Mekanisme pengiriman uang
2. Mekanisme monitoring pengiriman uang
3. Mekanisme penyelesaian pengiriman uang jika terjadi masalah
4. Kesiapan sarana dan prasarana untuk melakukan pengiriman uang termasuk SDM, dan tempat usaha.

Dengan demikian, ingin saja tidak cukup untuk menjadi pelaku usaha KUPU. Menjadi pengusaha KUPU itu memiliki karakteristik risiko yang lebih rumit, mengingat ada uang masyarakat yang mereka terima. Persiapkan dan definisikan dengan baik, bagaimana model KUPU yang akan dipilih lalu jabarkan dengan jelas dan terang prosedur dan mekanisme pengiriman uang tersebut. Dengan demikian terdapat transparansi dalam produk yang ditawarkan oleh pelaku KUPU.



Rabu, 29 Desember 2010

Pengiriman Uang (Money Remittance) - Bag 2

Sebelum membaca artikel ini, ada baiknya membaca artikel tentang kegiatan pengiriman uang (KUPU) bagian 1. Pada artikel tersebut, kami sampaikan perkembangan pengiriman uang di Indonesia dan dunia termasuk di dalamnya tentang peluang dan pengaturan apakah Pedagang Valuta Asing boleh melakukan kegiatan usaha pengiriman uang. http://pvaberizin.blogspot.com/2010/03/pengiriman-uang-money-remittance.html

Pada artikel berikut ini, kami akan menjelaskan bahwa ada ketentuan baru sehubungan dengan cakupan usaha Pedagang Valuta Asing (PVA) Bukan Bank. PVA Bukan Bank berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.12/22/PBI/2010 tanggal 22 Desember 2010 tentang Pedagang Valuta Asing. Ketentuan dapat diunduh pada link berikut ini http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Moneter/pbi_122210.htm

Dalam PBI ini, PVA dibagi menjadi 2 jenis usaha yakni PVA Bukan Bank dan PVA Bukan Bank yang melakukan KUPU. Dengan demikian cakupan usaha KUPU ini sendiri adalah tambahan kegiatan usaha dari kegiatan utama yaitu jual beli uang kertas asing dan pembelian traveller's cheque.

Dalam PBI ini juga tidak diatur secara detil mengenai persyaratan untuk menjadi PVA yang melakukan KUPU karena ketentuan tersebut mengacu pada PBI KUPU yang telah ada yaitu PBI No.8/28/PBI/2006 tentang Kegiatan Usaha Pengiriman Uang yang dapat diunduh pada link berikut ini http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Sistem+Pembayaran/pbi_82806.htm

Adapun dokumen persyaratan untuk mendapatkan izin KUPU diatur secara detil dalam surat edaran BI 10/49/DASP tanggal 24 Desember 2008 yang dapat diunduh pada link berikut ini http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Sistem+Pembayaran/se_104908.htm

Bagi PVA Bukan Bank yang sudah memiliki izin sebagai PVA saja dan ingin memperluas cakupan usahanya maka perlu melakukan penyesuaian-penyesuaian. Penyesuaian yang paling utama adalah melakukan penyesuaian pada akta perusahaan khususnya pada pasal yang berhubungan dengan maksud dan tujuan persero. Pada pasal tersebut harus ditambahkan ayat yang menyatakan bahwa cakupan usaha persero adalah jual beli uang kertas asing, pembelian traveller's cheque dan melakukan KUPU.

Rabu, 13 Oktober 2010

Hati-Hati Penipuan!!

Hati-hati penipuan yang mengatasnamakan pegawai ataupun pejabat Bank Indonesia.

Bank Indonesia tidak pernah meminta sumbangan ataupun menetapkan biaya untuk setiap hal kegiatan dan proses terkait dengan perizinan dan pengawasan Pedagang Valuta Asing ataupun hal-hal di luar tersebut.

Jika ada pihak-pihak yang berusaha melakukan penipuan dengan cara meminta sumbangan ataupun paksaan untuk membayar sesuatu maka dapat melaporkan hal tersebut kepada Bank Indonesia.

Kamis, 16 September 2010

Pencabutan Izin Usaha PVA Bukan Bank

Pada tanggal 15 September 2010, Bank Indonesia mengumumkan pencabutan izin usaha kepada 25 Pedagang Valuta Asing Bukan Bank (PVA BB). Menurut pengumuman tersebut pencabutan merupakan sanksi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.9/11/PBI/2007 tanggal 5 September 2007 tentang Pedagang Valuta Asing. Pada ke 25 PVA tersebut, Bank Indonesia telah memberikan Sanksi Peringatan Pertama, Peringatan Kedua, dan Sanksi Pemanggilan Pengurus dan Pemegang Saham. Ada pun daftar 25 PVA BB tersebut dapat dilihat di website Bank Indonesia sebagai berikut, http://www.bi.go.id/web/id/Ruang+Media/Berita/Berita+Terbaru_15092010.htm


Untuk informasi tentang pencabutan izin tersebut dapat menghubungi Bank Indonesia, Direktorat Pengelolaan Moneter Bagian Bagian Perizinan, Pengaturan dan Pengawasan Pedagang Valuta Asing; Telp (021) 3818603, 3817932, 2310108 ext.6443

Selasa, 03 Agustus 2010

Pecahan 100 dollar seri terbaru (New $100 bill)

Pada tanggal 20 Juli 2010 kemarin, Bank Indonesia mengumumkan seri Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) yang baru dengan gambar sama dengan seri sebelumnya namun warna menjadi ungu. Pada siaran persnya Bank Indonesia menyatakan "Perubahan pada uang kertas pecahan 10.000 (sepuluh ribu) bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi elemen desain atau up-grading yang dilakukan terutama pada warna dominan yang semula berwarna ungu kemerahan menjadi ungu kebiruan". Pada umumnya diterbitkannya pecahan atau seri uang baru oleh Bank Sentral ditujukan untuk meningkatkan pengamanan agar uang tersebut tidak mudah ditiru dan dipalsukan. Begitu pula dengan di Amerika, direncanakan pada tanggal 10 Februari 2011 nanti akan diterbitkan pecahan dollar seri terbaru. Mari kita simak tulisan berikut ini untuk menambah wawasan kita.


Apa yang baru?
Benang Pengaman 3-D: Benang biru di sisi depan pecahan $100 dengan gambar lonceng dan 100.

  1. Miringkan uang kertas bolak balik atau sisi ke sisi sambil mengamati benang pengaman.Anda akan melihat lonceng berubah menjadi 100 saat digerakkan.
  2. Jika uang kertas dimiringkan sisi ke sisi, lonceng dan 100 bergerak naik turun. Jika Anda memiringkan maju dan mundur, lonceng dan 100 bergerak dari sisi ke sisi.
  3. Benang pengaman dijalin ke dalam kertas, bukan dicetak, dan menggunakan teknologi mikro terbaru. Hampir satu juta lensa mikro digunakan untuk membuat ilusi gerakan lonceng dan 100


Lonceng pada botol tinta: Lonceng dengan pergeseran warna, dalam botol tinta tembaga, di sisi depan uang kertas. Botol tinta maupun lonceng akan berwarna tembaga hingga Anda menggerakkan uang kertas $100. Miringkan untuk melihat perubahan lonceng dari warna tembaga ke hijau, efek yang membuat lonceng tampak hilang timbul dalam botol tinta.


Pada pecahan ini juga tetap terdapat fungsi pengamanan dari desain lama pada uang kertas pecahan $100 yang baru:

  1. Tanda Air Potret: Terawangkan uang kertas ke arah sumber cahaya dan perhatikan gambar tersamar Benjamin Franklin di bidang kosong sebelah kanan potret. Gambar dapat terlihat dari sisi lain uang kertas.
  2. Benang Pengaman: Terawangkan uang kertas ke arah sumber cahaya untuk melihat benang pengaman yang ditanam vertikal ke sebelah kiri potret. Kata USA yang diikuti angka 100 berderet berselang-seling dapat dilihat di sepanjang benang dari kedua sisi uang kertas. Benang akan bependar merah muda ketika diletakkan di bawah sinar ultraviolet.
  3. 100 Berubah Warna: Miringkan uang kertas untuk melihat angka 100 di sudut kanan bawah sisi depan uang kertas agar terlihat perubahan warna tembaga menjadi hijau

Bagaimana dengan seri $100 yang lama?

Tidak perlu khawatir, Karena $100 yang lama dan baru tetap berlaku dan memiliki nilai nominal yang sama. Pemerintah Amerika tidak pernah menerapkan kebijakan untuk menarik pecahan tertentu dari seri lama ketika muncul seri baru.

Sumber:

http://www.newmoney.gov/

http://www.ustreas.gov/education/faq/currency/denominations.shtml








Sabtu, 20 Maret 2010

Transaksi Derivatif

Sewaktu belajar matematika di sekolah dan kuliah dulu ada satu bab yang membahas mengenai persamaan diferensial. Persamaan diferensial adalah persamaan fungsi yang dibentuk oleh beberapa variabel bebas dengan turunannya melalui variabel-variabel yang dimaksud. Dengan demikian diferensial sebenarnya adalah fungsi turunan dari fungsi asli. Kemudian apa hubungannya dengan transaksi derivatif dalam dunia keuangan? Transaksi derivatif adalah sebuah kontrak bilateral atau perjanjian penukaran pembayaran yang nilainya diturunkan atau berasal dari produk yang menjadi "acuan pokok" atau juga disebut " produk turunan" (underlying product).


Derivatif dapat mengacu pada berbagai jenis aset seperti misalnya komoditi, saham atau obligasi, suku bunga, nilai tukar mata uang atau indeks seperti indeks pasar saham, indeks harga konsumen (CPI-Consumer Price Index), atau bahkan indeks kondisi cuaca ataupun derivatif lainnya.

Kegunaan utama dari derivatif ini adalah untuk mengalihkan risiko ataupun mengambil suatu risiko tergantung apakah posisinya sebagai hedger (pelaku lindung nilai) atau spekulator. Bermacam-macam rentang nilai antara aset acuan dan alternatif pembayaran menghasilkan beraneka kontrak derivatif yang diperdagangkan di pasaran. Jenis utama derivatif adalah kontrak berjangka (futures), kontrak serah (forward), opsi dan swap.

Bank Indonesia mengatur transaksi derivatif dalam Peraturan Bank Indonesia:

  1. Peraturan Bank Indonesia No.7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif
  2. Peraturan Bank Indonesia No.9/2/PBI/2007 tentang Laporan Harian Bank Umum
  3. Peraturan Bank Indonesia No.10/38/PBI/2008 tentang Perubahan Peraturan tentang Transaksi Derivatif

Di dalam 3 ketentuan di atas Bank Indonesia mengatur hal-hal yang boleh dilakukan oleh Bank terkait dengan transaksi derivatif dan margin trading. Margin trading adalah transaksi derivatif tanpa pergerakan dana pokok (notional amount) sehingga yang bergerak hanya margin yang merupakan hasil perhitungan dana pokok dengan selisih kurs atau selisih suku bunga yang mempersyaratkan atau tidak mempersyaratkan adanya margin deposit untuk menjamin pelaksanaan transaksi tersebut.

Apakah Pedagang Valuta Asing (PVA) diperboleh melakukan hal-hal ini?

Jawabannya tidak. Sesuai Peraturan Bank Indonesia No.9/11/PBI/2007 tentang Pedagang Valuta Asing, PVA tidak diperboleh melakukan kegiatan antara lain:

  1. memelihara hubungan koresponden dengan bank-bank di luar negeri guna mengeluarkan langsung perintah pembayaran yang diuangkan di luar negeri
  2. mentransfer/menagih sendiri ke luar negeri
  3. bertindak sebagai agen penjualan Travellers Cheque
  4. melakukan keigatan margin trading, spot, forward, swap dan transaksi derivatif lainnya

Dengan demikian kegiatan usaha PVA adalah murni melakukan transaksi yang harus diselesaikan pada saat bersamaan, bahasa sederhananya adalah "ada uang ada barang". Transaksi harus diselesaikan pada hari yang sama atau lebih dikenal today.



Selasa, 16 Maret 2010

Pengiriman Uang (Money Remittance) Bag 1

Sekitar tahun 80an mungkin kita pernah menggunakan jasa pengiriman uang dengan wesel pos. Pada waktu itu, keadaan teknologi perbankan di Indonesia belum secanggih saat ini. Sistem pengiriman uang yang dilakukan bank belum seluruhnya online, pada waktu itu untuk pindah buku antar cabang saja tidak bisa dilakukan secara realtime. Jaringan kantor cabang bank juga belum sebanyak saat ini. Pada saat itulah kantor pos menjadi salah satu outlet bagi masyarakat untuk melakukan pengiriman uang ke seluruh pelosok tanah air. Bagaimana perkembangan sistem pengiriman uang (money remittance) saat ini? Siapa yang mengaturnya? Apakah Pedagang Valuta Asing bisa melakukan pengiriman uang?


Money remittances secara umum dapat didefinisikan sebagai kegiatan mengirim dana dari suatu daerah ke daerah lain atau suatu negara ke negara lain. Jasa pengiriman uang ini biasanya digunakan oleh para migran atau pekerja asing di luar negeri mengirim uang untuk keluarganya di negara asal. Data World Bank menunjukan jumlah uang yang dikirim oleh para migran ke negara asalnya di tahun 2008 mengalami pertumbuhan dengan prosentase pertumbuhan sebesar 15% (US$444 milyar) dibandingkan dengan tahun 2007 (US$385 milyar). Aliran dana masuk (inflow) ke negara berkembang memiliki bagian terbesar yaitu US$338 dari US$444 atau sekitar 76%. Dalam kelompok negera berkembang, negara nomor 1 sebagai penerima aliran (inflow) ini di tahun 2008 adalah India (US$52milyar) yang disusul oleh China (US$49milyar), dan Mexico (US$26milyar). Sementara dua negara dalam kawasan ASEAN yaitu Filipina (US$19milyar) dan Vietnam (US$7milyar) berhasil menempati posisi 4 dan 10.

Bagaimana dengan Indonesia? Berdasarkan data World Bank, Indonesia (US$6,78milyar) berada pada posisi 14 yaitu di bawah Morroco (US$6,9 milyar). Untuk Indonesia, nilai inflow ini nilainya hanya 1,5% dari nilai GDP tahun 2008.

Untuk tahun 2009, World Bank memprediksi terjadi penurunan sebesar 6,1% untuk pengiriman ke negera berkembang. Penurunan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain efek krisis ekonomi, pengurangan konsumsi oleh para migran, dan pengaruh nilai tukar. Efek krisis ekonomi banyak membuat para tenaga kerja migran menjadi pengangguran terutama di negara Amerika dan Spanyol dan pada akhirnya untuk bertahan mereka melakukan penghematan konsumsi. Nilai tukar US dollar terhadap mata uang lokal juga turut serta mempengaruhi pengiriman uang. Contoh penurunan volume pengiriman uang terjadi pada Polandia ketika nilai tukar poundsterling melemah terhadap US dollar. Nilai tukar pound melemah 25% pada periode kuartal ketiga tahun 2008.

Dana-dana dalam jumlah besar tersebut di atas dikirim melalui dua mekanisme jalur transaksi, yaitu jalur formal dan jalur informal. Yang dimaksud dengan jalur formal adalah remittance yang dilakukan melalui jasa pengiriman yang disediakan oleh bank, lembaga keuangan non bank, pedagang valuta asing (walaupun beberapa negara melarang, termasuk Indonesia) ataupun operator jasa pengiriman uang seperti Western Union dan MoneyGram.
Sementara yang disebut money remittance melalui jalur informal adalah berbagai bentuk/cara pengiriman uang yang tidak melibatkan kontrak formal. Yang termasuk jalur informal antara lain adalah transfer dana secara personal melalui hubungan bisnis, melalui perusahaan jasa pengiriman (courier service company), teman, atau cara lain yang tidak terlembaga. Namun demikian terdapat satu jalur informal yang memungkinkan transfer uang secara cepat dengan mengandalkan jaringan agen yang dikenal sebagai sistem Hawala. Beberapa penelitian, diantaranya dilakukan IMF, mengindikasikan bahwa jalur informal nampaknya lebih disukai dengan volume remittance diperkirakan mencapai 50% sampai dengan 250% lebih besar dari jalur formal. Hal ini disebabkan terutama karena relatif lebih rendahnya biaya transaksi remittance melalui jalur informal.

Berdasarkan data statistik Sistem Pembayaran yang di publikasi di website Bank Indonesia, per tanggal 14 Mei 2010 telah tercatat 48 penyelenggara Kegiatan Usaha Pengiriman Uang (KUPU) non bank di Indonesia. Bentuk badan hukum Penyelenggaran Kegiatan Usaha Pengiriman Uang ini terdiri dari perseroan terbatas, badan usaha yang tidak berbadan hukum, dan penyelenggara perorangan.
Berdasarkan penelitian World Bank, pengiriman uang ketika kondisi ekonomi dilanda krisis tetap menjadi salah satu sumber devisa yang menguntungkan untuk negara. Dengan pengelolaan dan penetapan kebijakan yang tepat untuk pemberian izin tenaga kerja keluar negeri dan pengaturan tentang pengiriman uang yang efisien dan murah, Indonesia dapat memanfaatkan aliran dana masuk dari para tenaga kerja indonesia di luar negeri sebagai salah satu pembiayaan eksternal dalam devisa kita.
Bagaimana dengan pengaturan di Indonesia tentang pengiriman uang? Undang-Undang di Indonesia yang mengatur tentang pengiriman uang saat ini sedang dalam tahap pembahasan di DPR. Rancangan Undang-undang ini disebut dengan RUU Transfer Dana. Untuk sementara ini ketentuan yang mengatur bentuk payung hukumnya adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI). yaitu Peraturan Bank Indonesia 8/28/PBI/2006 tentang Kegiatan Usaha Pengiriman Uang (KUPU). Dalam peraturan ini, Bank Indonesia memberikan kesempatan kepada perorangan, badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum untuk menjadi penyelenggara pengiriman uang non bank. Berikut ini ketentuan terkait tata cara perizinan untuk menjadi Penyelenggara Pengiriman Uang sesuai Surat Edaran Bank Indonesia No.10/49/DASP tanggal 1 Januari 2009.
Apakah Pedagang Valuta Asing boleh menjadi penyelenggara KUPU? Saat ini PBI tentang PVA melarang untuk melakukan kegiatan KUPU. PVA Bukan Bank hanya dapat melakukan transaksi jual beli uang kertas asing dan pembelian Traveller's Cheque. Ketentuan untuk memperluas cakupan usaha PVA agar dapat melakukan kegiatan usaha pengiriman uang sedang disiapkan dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan agar masyarakat pengguna PVA KUPU memperoleh perasaan aman bahwa uangnya disampaikan tepat waktu.
Sumber:

Kamis, 11 Maret 2010

Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme

Masih ingat iklan layanan masyarakat yang slogannya "Kalau bersih kenapa harus risih!"? Iklan layanan ini dibuat oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bekerjasama dengan Bank Indonesia. Dalam iklan ini digambarkan seseorang pengusaha ingin membuka rekening di sebuah bank, namun ketika diminta untuk mengisi data-data pribadi dan dokumen-dokumen pendukung lainnya, sang calon nasabah ini menolak lalu berusaha mencari bank lain yang tidak meminta data-data tersebut.

Pada waktu itu dalam industri keuangan dikenal istilah kenali nasabahmu atau Know Your Customer (KYC). Prinsip mengenal nasabah atau sering disingkat Prinsip KYC wajib diterapkan oleh industri jasa keuangan baik itu bank, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, perusahaan sekuritas dan tidak ketinggalan juga adalah pedagang valuta asing bukan bank. Dalam perkembangannya prinsip KYC ini perlu disempurnakan sebagaimana hasil evaluasi oleh Financial Action Task Force (FATF) di tahun 2008. Hal-hal yang perlu disempurnakan di antaranya proses customer due diligence, ehanced due diligence dan identifkasi transaksi yang dilakukan oleh teroris. Dalam rekomendasi tersebut FATF meminta agar ketentuan yang dibuat oleh otoritas keuangan yang berwenang mengatur secara eksplisit sebutan peraturan anti money laundering dan pencegahan pendanaan terorisme dalam sebuah peraturan khusus. Bank Indonesia sudah mengeluarkan untuk industri perbankakan dalam Peraturan Bank Indonesia No.11/28/PBI/2009 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum (APU dan PPT). Bagaimana dengan Pedagang Valuta Asing?

Bank Indonesia awal bulan Maret 2010 telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No.12/3/PBI/2010 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Pada Pedagang Valuta Asing Bukan Bank.

Dalam rangka mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, ketentuan Bank Indonesia mengenai Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) yang selama ini diterapkan pada PVA Bukan Bank, perlu disesuaikan dengan mengacu pada standar yang dikeluarkan oleh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), yang dikenal dengan Rekomendasi 40 + 9 FATF.



Pokok-Pokok Pengaturan
Penggunaan istilah Customer Due Dilligence (CDD) sebagai penyempurnaan dari istilah Know Your Customer Principles dalam identifikasi, pencocokan, dan pengkinian informasi nasabah. PVA Bukan Bank wajib melakukan CDD pada saat:

  1. melakukan transaksi dengan dan/atau memberikan jasa kepada Nasabah dan/atau Beneficial Owner; atau
  2. meragukan kebenaran informasi yang disampaikan oleh Nasabah dan/atau Beneficial Owner.

Hal yang harus diperhatikan PVA Bukan Bank dalam melakukan CDD terhadap Nasabah dan/atau Beneficial Owner antara lain:

  1. meminta dan mencocokkan informasi Nasabah terhadap dokumen pendukung yang memuat informasi Nasabah; dan
  2. memperoleh informasi bahwa Nasabah yang melakukan transaksi dengan dan/atau memberikan jasa bertindak untuk diri sendiri atau untuk dan atas nama Beneficial Owner.
  3. melakukan CDD terhadap Beneficial Owner yang sama ketatnya dengan prosedur CDD bagi Nasabah yang mewakili Beneficial Owner, ditambah informasi mengenai hubungan antara Nasabah dan Beneficial Owner.

Pengaturan mengenai pencegahan pendanaan terorisme antara lain dengan mewajibkan PVA Bukan Bank melakukan EDD untuk meminta informasi lebih lanjut dari Nasabah dan/atau Beneficial Owner. PVA Bukan Bank melakukan proses EDD dalam hal:
melakukan transaksi dengan dan/atau memberikan jasa kepada Nasabah dan/atau Beneficial Owner yang tergolong berisiko termasuk Politically Exposed Persons (PEP); dan/atau
terdapat transaksi yang tidak wajar yang diduga terkait dengan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.

Berikut ini contoh penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme pada PVA Bukan Bank. Contoh ini perlu disesuaikan dengan kebutuhan perusahan dan kompleksitas bisnis PVA.

sumber:http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Moneter/pbi_120310.htm

Selasa, 09 Maret 2010

Mengenal Traveller's Cheque dan Bank Draft

Pernah mendengar kata Traveller's Cheque? Jawabannya kemungkinan besar pernah. Apalagi akhir-akhir ini sering disebutkan di media massa terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh lembaga penegak hukum kita. Beberapa media massa menterjemahkan Traveller's Cheque (TC) dalam bahasa Indonesia dengan kata "cek pelawat". Bagi orang yang belum pernah menggunakan TC atau cek pelawat tentu akan bertanya-tanya dalam hati, Apa sebenarnya TC atau cek pelawat ini? Siapa yang berhak mengeluarkan? dan Bagaimana mekanisme penggunaannya? Setelah itu mungkin juga akan muncul pertanyaan lanjutan apa bedanya dengan Bank Draft?


Traveller's Cheque (TC) atau Cek Pelawat adalah cek yang diterbitkan oleh Bank dengan nominal yang telah ditetapkan. Denominasi yang diterbitkan biasanya 20, 50 dan 100 dalam mata uang U.S. dollars, Canadian dollars, pounds sterling, Japanese yen, dan euro. Bank menjual TC dalam paket yang terdiri dari 5 lembar atau 10 lembar TC. Masa berlaku TC tidak ada, sehingga pemilik TC dapat kapan saja menggunakannya. Penggunaan TC sering dimanfaatkan oleh para pelancong ke luar negeri karena sifatnya yang lebih simple dibandingkan membawa fisik uang karena jika TC hilang dalam perjalanan, pemegang TC dapat melaporkan dan meminta penggantinya (refund) kepada bank ditempat kehilangan.

Terminologi para pihak dalam transaksi TC yang perlu kita ketahui adalah:

  1. Issuer/obligor, adalah institusi atau lembaga yang menerbitkan TC, biasanya Bank.

  2. Agent, adalah institusi atau lembaga yang bertindak sebagai penjual, bisa dilakukan oleh Bank, atau lembaga-lembaga yang ditunjuk oleh Issuer.

  3. Purchaser/Pembeli, adalah perorangan yang membeli TC ini dari agent.

  4. Payee/Penerima, adalah pihak yang menerima TC dari purchaser/pembeli sebagai pembayaran transaksi yang diterima.

Purchaser/Pembeli TC pada saat membeli di Agent akan diminta untuk menandatangani pada bagian atas setiap cek yang dibeli. Kemudian, pada saat melakukan transaksi dengan Payee/Penerima TC, Pembeli TC akan diminta lagi untuk menandatangani TC pada bagian bawah. Tandatangan kedua inilah yang akan diverifikasi dengan kartu identitas dan tanda tangan pertama di bagiaan atas tadi.


Penerima TC sebaiknya memiliki prinsip kehati-hatian untuk menghindari penipuan TC palsu. Hal sederhana yang perlu dilakukan adalah memastikan bahwa foto dan tandatangan yang ada di TC sesuai dengan foto dan tandatangan yang ada di dalam identitas. Cara terbaik adalah dengan melakukan konfirmasi langsung kepada issuer (penerbit).

Penerima TC dapat menguangkan TC tersebut dengan menyetorkannya kepada Bank. Penguangan tersebut dilakukan dengan melihat kurs beli yang berlaku pada Bank



Bank Draft (Cashier Check)

Bank draft (Cashier Check) sebenarnya adalah cek yang diterbitkan oleh Bank. Penjual sering meminta Bank Draft kepada calon pembeli untuk perjanjian awal pada transaksi nominal besar, misalnya transaksi pembelian mobil dan rumah. Hal ini memberikan rasa aman kepada penjual bahwa calon pembeli benar-benar memiliki uang untuk membayar dan tidak memberikan cek kosong. Kenapa tidak mungkin cek kosong? Karena Bank hanya mau menerbitkan Bank Draft ketika yang nasabahnya benar-benar memiliki uang sebesar nilai Bank Draft yang akan diterbitkan. Bank akan meminta nasabahnya untuk mengisi formulir aplikasi dan menetapkan tarif untuk penerbitan Bank Draft tersebut. Selanjutnya, Bank juga akan mendebet secara langsung rekening nasabah sebelum memberikan Bank Draft tersebut kepada nasabahnya.

Sebuah Bank Draft memiliki ciri antara lain:

  1. diterbitkan dalam nominal berapa pun
  2. terdapat 2 (dua) nama Bank dan tandatangan pejabat bank yang mengeluarkan
  3. terdapat nama orang yang menjadi penerima uang, bukan nama nasabah
  4. memiliki jangka waktu penggunaan

Untuk bisa menguangkan sebuah Bank Draft, maka penerima Bank Draft harus memperlakukannya seperti sebuah cek. Penerima Bank Draft harus selalu memastikan kepada Bank penerbit apakah Bank Draft ini asli atau tidak, sehingga ketika seorang pembeli menawarkan sebuah Bank Draft langkah yang paling aman jangan memberikan barang tersebut kepada calon pembeli sampai dapat dipastikan Bank Draft itu asli dan tentunya sudah mendapat pembayaran dari Bank.

Bank Draft menjadi tidak populer untuk digunakan seiring dengan perkembangan teknologi printer yang dapat menghasilkan cetakan yang dapat menyerupai Bank Draft. Cetakan yang dihasilkan sangat mirip dengan Bank Draft asli sehingga sudah banyak penipuan yang dilakukan menggunakan metode pembayaran Bank Draft. Korban penipuan tersebut biasanya dialami orang-orang yang menawarkan barang secara online. Contoh kasus berikut ini dikutip dari sebuah website tentang Scam. Seorang yang bermaksud menjual mobil bekas, motor bekas, perhiasan atau semacamnya secara online. Kemudian secara kebetulan ada calon pembeli yang menyatakan bahwa dia sudah memiliki Bank Draft dengan nominal yang lebih besar dari transaksi yang dia lakukan. Secara jujur si calon pembeli memberitahu bahwa uang tersebut baru bisa diambil si penjual setelah dikliringkan lewat bank.

Seminggu kemudian, Bank Draft tersebut diterima si penjual melalui paket kilat. Sekilas terlihat asli, dan bank juga menjamin bahwa uang tersebut ada. Setelah penantian kliring, ternyata Bank menyatakan Bank Draft tersebut adalah palsu, rekening si penjual diblokir dan diminta untuk mengembalikan seluruh dana sebesar nilai Bank Draft. Si penjual juga dinyatakan sebagai tersangka penipuan/pemalsuan. Tips penting jika memang benar-benar ingin menerima Bank Draft sebagai alat pembayaran adalah uangkan Bank Draft tersebut pada Bank Penerbitnya, dan jangan pernah mau menerima pembayaran dari luar negeri yang tidak pernah dikenal sebelumnya.

Dengan kejadian penipuan dan posisi penjual yang begitu lemah dari sisi hukum maka alat pembayaran ini tergantikan dengan kartu kredit ataupun kartu debit (ATM) .

Demikian, mudah-mudahan informasi ini bisa menambah wawasan tentang perbedaan TC dan Bank Draft.

Sumber:

http://en.wikipedia.org/wiki/Traveler ; http://www.wisegeek.com/how-do-i-use-travelers-cheques.htm; http://www.wisegeek.com/what-are-the-advantages-of-bank-drafts.htm; http://www.bba.org.uk/bba/jsp/polopoly.jsp?d=263&a=654&artpage=all; http://scamvictimsunited.com/counterfeit_cashier

Kamis, 25 Februari 2010

Denominasi Mata Uang Dollar

Beberapa waktu ini ada beberapa pertanyaan dari masyarakat tentang mata uang Dollar dengan denominasi USD 1 juta (USD 1,000,000) apakah uang ini asli atau tidak? apakah masih laku atau tidak?

Dapat kami sampaikan berdasarkan informasi yang kami peroleh dari website
Departemen Keuangan Amerika Serikat bahwa nominal yang berlaku sebagai denominasi yang sah (legal tender) saat ini adalah $1, $2, 5$, $10, $20, $50 and $100 (small denominations).
Nilai nominal terbesar yang pernah dicetak oleh Bureau of Engraving and Printing (BEP) (Red. PERURI nya negara USA) adalah $100,000 dan diproduksi pada tahun 1934 dengan gambar Presiden Wilson sebagai salah bentuk sertifikat emas. Denominasi ini hanya digunakan untuk transaksi ofisial antara departemen keuangan dengan Federal Reserve Bank dan tidak pernah disirkulasikan kepada publik.





Selain denominasi $ 100,000 juga terdapat denominasi lainnya yang pernah diterbitkan oleh Departemen Keuangan AS yaitu $500, $1,000, $5,000 dan $10,000 (denominasi besar). Namun distribusi ini dihentikan sejak 14 July 1969 atas perintah dari Presiden Richard Nixon dengan tujuan untuk memberantas organisasi kriminal, selain itu dengan semakin berkembangnya sistem teknologi informasi maka fungsinya telah tergantikan dengan sistem transfer. Meskipun begitu denominasi tersebut masih diakui sebagai legal tender dan masih ada di masyarakat. Federal Reserve Bank masih menerima denominasi tersebut dari masyarakat dan akan menghancurkannya ketika diterima (tidak akan disirkulasikan kembali).






Bagaimana dengan nominal $1,000,000? Nominal ini adalah palsu karena baik Departemen Keuangan AS dan Federal Reserve Bank AS tidak pernah mengeluarkan denominasi ini. Hal ini sudah sering ditanyakan oleh beberapa orang kepada Departemen Keuangan dengan mengirimkan fotokopi uang denominasi tersebut. Bentuk dari uang ini adalah nonnegotiable platinum certificates dengan tulisan "One Million Dollar Special Issue". Uang kertas ini sebenarnya adalah sebuah suvenir yang dijual oleh sebuah perusahaan dengah harga $1 sebagai sebuah barang koleksi. Perlu ditegaskan bahwa uang kertas tersebut bukan uang kertas yang pernah dicetak oleh Bureau of Engraving and Printing (BEP). Sehingga tidak akan pernah bisa ditagih/diuangkan kepada Departemen Keuangan AS.





Hal ini sebenarnya mulai terungkap dan sudah diselidiki oleh BEP sejak tahun 1982. Kewenangan untuk menentukan apakah ini melanggar undang-undang atau tidak, adalah US Secret Service. Secret Service kemudian menyarankan, bagaimanapun, bahwa sertifikat ini tidak melanggar hukum Amerika Serikat sepanjang hanya untuk dicetak dan dimiliki secara pribadi bukan untuk dijadikan legal tender.





Pada prakteknya jika ada orang yang mencoba menggunakan uang ini sebagai uang sah dengan cara mentransaksikan atau menyetorkan ke Bank maka mereka dapat dikenai hukuman. Hal ini sebagaimana yang terjadi pada seorang wanita yang mencoba membayar belanjaannya senilai $1,671 di sebuah perbelanjaan di Georgia. Adapula kasus lain di Carolina pada November 2007, dengan modus membuka rekening, dan mendepositokan uang $1,000,000. Pegawai bank menolak untuk menerima uang tersebut dan menelepon polisi. Akhirnya pelaku ditahan dan dituduh melakukan perbuatan pemalsuan.





Dalam mengetahui tahun emisi mata uang dollar terdapat 2 prefix pada nomor seri uang dollar tersebut. Prefix yang pertama menunjukan tahun emisi mata uang dan prefix yang kedua adalah indikator Federal Reserve Bank yang menerbitkan uang tersebut. Untuk mengetahui ciri-ciri uang dollar asli atau palsu dapat dipelajari di website http://www.newmoney.gov/.





Demikian, mudah-mudahan informasi ini bisa menjadi pengetahuan dan wawasan kita semua dalam menggunakan mata uang asing khususnya dollar Amerika.



Sumber :
SECURE MD28 TISSOR T-10 SECURE LD-26M TISSOR Banknote Counter [1020]

Logo PVA Berizin

Dalam rangka mendukung Kampanye Anti-Money Laundering, kami mengimbau kepada warga masyarakat dan wisatawan mancanegara untuk selalu menukarkan uang dan Traveller's Cheque anda hanya pada Pedagang Valuta Asing (PVA) Berizin.

Demi kenyamanan dan ketenangan Anda, PVA Berizin akan meminta untuk memberikan data identitas pada saat bertransaksi antara lain: Nama, Alamat, Nomor Identitas dan Pekerjaan.

Setiap PVA Berizin memasang :
1. Papan nama perusahaan yang mencantumkan kata-kata "Pedagang Valuta Asing Berizin" atau "Authorized Money Changer" serta nomor izin usaha dari Bank Indonesia

2. Logo PVA Berizin yang berlapiskan hologram logo Bank Indonesia sebagaimana gambar di samping.

3. PVA Berizin juga memasang papan kurs dan memberikan tanda terima kepada nasabah.

Dengan bertransaksi hanya di PVA Berizin dan memberikan data identitas, Anda telah mendukung Kampanye Anti Money Laundering.

Kami berterima kasih atas partisipasi Anda.


Upaya pembuatan logo PVA Berizin yang menarik berawal dari cerita pewayangan di Indonesia. Simbol utama logo dapat ditemui dari bagian kepala karakter wayang kulit tradisional yang dalam hal ini adalah Sri Rama. Karakter Sri Rama, dianggap sebagai perlambangan atas sikap manusia yang agung, bijaksana, dan berani. Salah satu garis kebangsawanan terlihat dari bentuk matanya yang tegas yang dikenal sebagai "Gabahan" atau butir padi yang digunakan sebagai titik pusat perisai berwarna hijau pada logo PVA Berizin.

========================================

In Support of Indonesia's national Anti-Money Laundering campaign, we encourage our valued foreign guests and domestic travelers to exchange their currency and traveller's cheque at Authorized Money Changers (PVA Berizin).

For your security, PVA Berizin will ask you to provide some basic information when making a transaction. This information includes Name, Address, ID Number, and Occupation)

All PVA Berizin should display:

1. A sign board bearing the words "Pedagang Valuta Asing Berizin" or "Authorized Money Changer" and its Bank Indonesia license number

2. The PVA Berizin shield sign protected by a Bank Indonesia (BI) logo hologram

3. Exchange rates and provide their customers with a receipt

By Making your transactions only at PVA Berizin and supplying the required information, you are playing a key role in our Anti Money Laundering efforts.

We appreciate your support.

The search for an eye-catching Authorized Money Changer logo settled on Indonesia's mythic past. Clues to a traditional "wayang" shadow puppet's character are found in the shape of his or her head. Sri Rama (shown here) is considered the ultimate presentation of courtly manners, wisdom and bravery. That noble lineage is reflected in the distinctive shape of his eye (known as Gabahan, or Grain of Rice), a fitting centerpiece of the PVA Berizin Shield.

Jumat, 19 Februari 2010

Melihat Peluang Bisnis Pedagang Valuta Asing (PVA)

Banyak orang yang ingin berbisnis, namun ketika serius berpikir tentang keinginan tersebut ia kembali mengurungkan niatnya. Pasalnya sering muncul kebingungan di benak mereka. Misalnya, bingung akan menjalankan usaha apa, atau bingung akan memulai bisnis dari mana. Kebingungan sebelum memulai usaha biasanya muncul karena seseorang tidak memiliki wawasan yang terbuka tentang berbagai hal di dunia bisnis. Untuk itu, ada baiknya bagi mereka yang ingin berbisnis lebih mengembangkan pengetahuan di berbagai bidang. Salah satu bisnis yang menarik untuk ditelusuri adalah bisnis penukaran valas atau lebih dikenal Pedagang Valuta Asing (PVA) atau Money Changer atau foreign exchange dealer.


Cikal Bakal Bisnis PVA
Apa yang menarik dari bisnis ini? Secara umum bisnis PVA adalah bisnis tukar menukar uang, karena komoditas yang diperjualbelikan adalah mata uang asing dari berbagai negara. Di negara Eropa, bisnis PVA dianggap sebagai cikal bakal institusi perbankan modern. Menurut Raymond De Roover (1948) dalam buku Money, Banking and Credit in Mediaeval Bruges - Italian Merchant Bankers, Lombards and Money Changers - A Study in the Origins of Banking, disebutkan bahwa sebelum abad 16 atau yang lebih dikenal Middle Age, berbagai kota di negara eropa membuat uang (koin) dengan beragam bentuk dan gambar penguasa wilayah (raja) dari mana uang tersebut berasal. Para pedagang datang ke suatu kota/kerajaan dengan tujuan berbelanja di pasar dan mereka harus menukarkan uang (koin) yang dimiliki kepada PVA setempat agar bisa mendapatkan mata uang lokal sehingga dapat bertransaksi di kota tersebut.

Pada masa itu, PVA juga menjadi sebuah lembaga yang menentukan apakah koin (uang) yang ditukar tersebut asli atau palsu. Jika koin (uang) tersebut asli, maka PVA dapat menerimanya sebagai simpanan setelah memperhitungkan nilai konversi dalam mata uang lokal. Pembayaran untuk transaksi besar tidak dilakukan secara tunai, namun menggunakan transfer dana berdasarkan pembukuan yang dibuat oleh PVA. Dengan demikian secara tidak langsung PVA juga menciptakan sistem kliring. Setelah perdagangan selesai di akhir hari, para pedagang berkumpul di PVA untuk mengambil uang yang mereka simpan sebelumnya. Seiring dengan pertumbuhan skala bisnis, PVA juga dapat memberikan fasilitas kredit dengan sistem bunga yang diperhitungkan berdasarkan transaksi selisih nilai tukar (foreign exchange rate transaction).Saat ini bisnis PVA cakupan usahanya spesifik hanya pada transaksi jual dan beli uang kertas asing (UKA) serta pembelian Traveller's Cheque. Namun sejalan dengan perkembangan layanan jasa keuangan dan perbankan, cara-cara pengelolaan bisnis PVA menjadi lebih mudah dan fleksibel. Uang sebagai modal kerja dapat disimpan di bank dan digunakan sesuai dengan kebutuhan. Dengan demikian PVA tidak perlu memelihara stok valas dalam jumlah besar. Peluang pemasaran PVA pun sangat luas antara lain travel, perusahaan, eksportir & importir, perusahaan minyak, kedutaan dan lain-lain.
Bagaimana aturan dalam bisnis PVA?
Dari latar belakang sejarah singkat asal mula bisnis PVA dan perkembangan industri PVA di Indonesia dapatlah kita pahami walaupun bisnis ini sifat asalnya seperti perusahaan dagang biasa namun ada karakter khusus yang perlu diberikan rambu-rambu pengaturannya. Karena itulah Bank Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan izin usaha PVA Bukan Bank, mengeluarkan ketentuan terkait dengan PVA sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.9/11/PBI Tahun 2007 tentang Pedagang Valuta Asing.

Bank Indonesia sebagai regulator atas kegiatan PVA telah mengatur secara jelas proses untuk izin usaha, pembukaan kantor cabang hingga pencabutan izin usaha. Pengaturan ini dibuat untuk mendorong agar industri PVA tumbuh menjadi industri yang sehat dan memberikan manfaat kepada masyarakat luas.
Peran penting PVA selain sebagai outlet bagi masyarakat untuk mendapatkan UKA, adalah membantu dalam hal pelaporan tindak pidana pencucian uang (Money Laundering) kepada Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena PVA potensial menjadi salah satu sasaran para pelaku tindak pidana pencucian uang. Sejalan dengan Peraturan Bank Indonesia No.10/28/PBI tentang Pembelian Valas Kepada Bank untuk mengantisipasi gejolak nilai tukar, maka untuk membeli UKA dari sistem perbankan PVA juga harus memiliki underlying sebagaimana dipersyaratkan dalam PBI tersebut. Karena di dalam ketentuan ini seluruh nasabah Bank (termasuk PVA) dibatasi hanya dapat membeli valas dalam jumlah USD 100,000 per bulan. Perbankan dalam menerima transaksi para pelaku bisnis yang membutuhkan valas, diharuskan meminta persyaratan dokumen-dokumen underlying terkait pembelian valas tersebut.
Apa permasalahan dalam bisnis PVA?
Kegiatan jual beli uang kertas asing dan pembelian TC dalam bisnis PVA ternyata rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dengan tidak wajar dari bisnis ini. Berbagai modus kejahatan antara lain praktek penipuan terhadap kasus jual beli uang kertas asing dimana si pembeli meminta uang kertas asing atau bank notes-nya diantar kemudian di tengah jalan si pembawa bank notes sebagai kurir PVA dirampok. Atau pada kejadian lain PVA dirugikan karena teller PVA dihipnotis sehingga persediaan bank notes dalam brankas ludas tanpa ada rupiah yang masuk.

Masih ada permasalahan lain dalam bisnis PVA yang perlu dicermati berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (Money Laundering). Pelaku tindak kejahatan pencucian uang memanfaatkan PVA untuk mencuci uang yang berasal dari kejahatan asal dengan menukarkannya menjadi bank notes sehingga mudah disimpan dan dibawa. Di sinilah dibutuhkan kesadaran PVA untuk berkoordinasi dengan regulator untuk mengetahui bagaimana agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi pada PVAnya.

Selain permasalahan tersebut diatas, PVA juga dihadapkan pada kondisi uang kertas asing/bank notes yang lusuh dan yang dianggap palsu. Sehingga untuk mengantisipasi hal tersebut PVA akan berlaku lebih hati-hati. Sebagai contoh, PVA akan menyediakan alat pendeteksi uang untuk mengetahui keaslian bank notes. Sementara, untuk bank notes yang lusuh PVA akan mengenakan kurs tertentu karena PVA tidak dapat serta merta menjual bank notes yang lusuh kepada konsumen yang lain. Dengan demikian kondisi ini tidak hanya dapat mengurangi keuntungan PVA tapi juga merugikan konsumen karena bank notes lusuh tidak mudah diterima di masyarakat dan tidak mudah diperdagangkan.
Ditengah makin ketatnya persaingan usaha layanan jasa keuangan dengan segala regulasinya dan ketidakpastian kondisi pasar finansial dewasa ini, usaha PVA merupakan salah satu alternatif peluang bisnis.