Rabu, 20 Juli 2011

Undang-Undang Mata Uang dan Konsekuensinya

Belum lama ini, DPR dan Presiden baru saja menyetujui RUU Mata Uang yang disetujui tanggal 28 Juni 2011. Undang-Undang Mata Uang tersebut secara tegas mewajibkan seluruh transaksi keuangan menggunakan Rupiah. Apakah hal ini mempengaruhi transaksi dengan jual dan beli valuta asing?


Di Pasal 21 Undang-Undang Mata Uang No. 7 tahun 2011 disebutkan bahwa Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian setiap aktivitas ekonomi wajib menggunakan Rupiah sebagai satuan mata uang. Kita mungkin paling sering melihat iklan di koran tentang harga komputer atau laptop yang dinyatakan dalam satuan mata uang Dollar. Penjual laptop atau komputer wajib menerima pembayaran dari pembeli dengan satuan Rupiah, tidak boleh memaksa pembeli untuk membayar dengan Dollar. Sanksi untuk penolakan ini adalah pidana penjara 1 tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 sebagaimana diatur dalam pasal 33 ayat 1.

Bagaimana implikasinya terhadap bisnis PVA? Secara bisnis PVA justru diuntungkan. Karena hal ini secara tidak langsung memperkuat pentingnya keberadaan PVA di Republik ini. Kenapa begitu? Karena setiap penduduk yang memiliki valas atau warga negara asing yang memiliki valas ketika akan melakukan transaksi pembayaran wajib menggunakan Rupiah. Namun memang belum bisa dibuktikan secara empiris bahwa UU ini akan berdampak positif karena UU ini pun baru seumur jagung.

Undang-Undang Mata Uang ini juga mempertegas bahwa Rupiah merupakan mata uang Republik Indonesia sehingga perlakuan terhadap Rupiah tidak boleh melanggar ketentuan seperti merusak atau mengubah bentuk rupiah dengan tujuan untuk merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara dapat dipidana dengan pidana penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp 1milyar.

Berikut ini link untuk melihat softcopy UU Mata Uang

Selasa, 18 Januari 2011

Keinginan saja belum cukup!!

Sebagaimana posting artikel terakhir tentang Pengiriman Uang Bagian 2 disebutkan bahwa terdapat Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Pedagang Valuta Asing yang baru dengan No.12/22/PBI/2010 tanggal 22 Desember 2010. PBI ini memberikan peluang kepada PVA untuk dapat melakukan aktivitas pengiriman uang dengan persyaratan tertentu. Adakah hal-hal yang perlu diketahui masyarakat umum? Karena keinginan saja tidak cukup untuk bisa mendapatkan izin menjadi penyelenggara pengiriman uang (KUPU).


Beberapa PVA yang sudah memiliki izin dari BI tentunya tidak ingin melewatkan kesempatan untuk menjadi penyelenggara pengiriman uang (KUPU). Bisnis yang sudah banyak digeluti oleh lembaga-lembaga non bank lainnya seperti PT Pos, TIKI, Pegadaian sekarang pun akhirnya bisa dilakukan oleh PVA Bukan Bank. Suatu kesempatan emas jika melihat potensi pengiriman uang dari tenaga kerja Indonesia yang ada di luar negeri.

Mungkin di antara kita pernah mendengar bagaimana sulitnya para TKI tersebut mengirimkan uang dari negara tempatnya bekerja. Kendala-kendala ini menciptakan peluang usaha yang disebut pengiriman uang dengan sistem hawala. Penyelenggara pengiriman uang ini biasanya tidak berizin dan tidak adanya perlindungan bagi pengirim uang. Cara kerjanya sangat sederhana karena didasarkan pada prinsip kepercayaan kedua belah pihak (pengirim/nasabah dan penyelenggara pengiriman uang.

Karena itu peluang ini bisa ditangkap oleh PVA Bukan Bank dengan melakukan ekstensifikasi cakupan usaha menjadi pelaku pengiriman uang. Dengan berbagai metode antara lain:
1. Bekerjasama dengan institusi pengiriman uang yang memiliki jaringan internasional seperti money gram, western union atau perusahaan sejenis lainnya.

2. Bekerjasama dengan perusahaan remittance yang terdaftar di luar negeri. Contoh misalnya bekerjasama dengan perusahaan remittance yang ada di singapura, malaysia atau hongkong.

3. Menciptakan jaringan pengiriman sendiri dengan kantor cabang yang ada di domestik

4. Bekerjasama dengan beberapa Bank untuk proses settlement pengiriman uang tersebut

Pola dan mekanisme pengiriman tersebut memang tidak terbatas, masih banyak pola-pola lain yang bisa menjadi metode pengiriman uang. Yang penting adalah ketika pemohon ingin mengajukan izin terlebih dahulu konsep dan ide yang dipilih sudah jelas dan mantap.

Kenapa harus begitu? Karena setiap pemohon ketika mengajukan permohonan diminta untuk melengkapi dokumen-dokumen operasional seperti :
1. Mekanisme pengiriman uang
2. Mekanisme monitoring pengiriman uang
3. Mekanisme penyelesaian pengiriman uang jika terjadi masalah
4. Kesiapan sarana dan prasarana untuk melakukan pengiriman uang termasuk SDM, dan tempat usaha.

Dengan demikian, ingin saja tidak cukup untuk menjadi pelaku usaha KUPU. Menjadi pengusaha KUPU itu memiliki karakteristik risiko yang lebih rumit, mengingat ada uang masyarakat yang mereka terima. Persiapkan dan definisikan dengan baik, bagaimana model KUPU yang akan dipilih lalu jabarkan dengan jelas dan terang prosedur dan mekanisme pengiriman uang tersebut. Dengan demikian terdapat transparansi dalam produk yang ditawarkan oleh pelaku KUPU.



Rabu, 29 Desember 2010

Pengiriman Uang (Money Remittance) - Bag 2

Sebelum membaca artikel ini, ada baiknya membaca artikel tentang kegiatan pengiriman uang (KUPU) bagian 1. Pada artikel tersebut, kami sampaikan perkembangan pengiriman uang di Indonesia dan dunia termasuk di dalamnya tentang peluang dan pengaturan apakah Pedagang Valuta Asing boleh melakukan kegiatan usaha pengiriman uang. http://pvaberizin.blogspot.com/2010/03/pengiriman-uang-money-remittance.html

Pada artikel berikut ini, kami akan menjelaskan bahwa ada ketentuan baru sehubungan dengan cakupan usaha Pedagang Valuta Asing (PVA) Bukan Bank. PVA Bukan Bank berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.12/22/PBI/2010 tanggal 22 Desember 2010 tentang Pedagang Valuta Asing. Ketentuan dapat diunduh pada link berikut ini http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Moneter/pbi_122210.htm

Dalam PBI ini, PVA dibagi menjadi 2 jenis usaha yakni PVA Bukan Bank dan PVA Bukan Bank yang melakukan KUPU. Dengan demikian cakupan usaha KUPU ini sendiri adalah tambahan kegiatan usaha dari kegiatan utama yaitu jual beli uang kertas asing dan pembelian traveller's cheque.

Dalam PBI ini juga tidak diatur secara detil mengenai persyaratan untuk menjadi PVA yang melakukan KUPU karena ketentuan tersebut mengacu pada PBI KUPU yang telah ada yaitu PBI No.8/28/PBI/2006 tentang Kegiatan Usaha Pengiriman Uang yang dapat diunduh pada link berikut ini http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Sistem+Pembayaran/pbi_82806.htm

Adapun dokumen persyaratan untuk mendapatkan izin KUPU diatur secara detil dalam surat edaran BI 10/49/DASP tanggal 24 Desember 2008 yang dapat diunduh pada link berikut ini http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Sistem+Pembayaran/se_104908.htm

Bagi PVA Bukan Bank yang sudah memiliki izin sebagai PVA saja dan ingin memperluas cakupan usahanya maka perlu melakukan penyesuaian-penyesuaian. Penyesuaian yang paling utama adalah melakukan penyesuaian pada akta perusahaan khususnya pada pasal yang berhubungan dengan maksud dan tujuan persero. Pada pasal tersebut harus ditambahkan ayat yang menyatakan bahwa cakupan usaha persero adalah jual beli uang kertas asing, pembelian traveller's cheque dan melakukan KUPU.

Rabu, 13 Oktober 2010

Hati-Hati Penipuan!!

Hati-hati penipuan yang mengatasnamakan pegawai ataupun pejabat Bank Indonesia.

Bank Indonesia tidak pernah meminta sumbangan ataupun menetapkan biaya untuk setiap hal kegiatan dan proses terkait dengan perizinan dan pengawasan Pedagang Valuta Asing ataupun hal-hal di luar tersebut.

Jika ada pihak-pihak yang berusaha melakukan penipuan dengan cara meminta sumbangan ataupun paksaan untuk membayar sesuatu maka dapat melaporkan hal tersebut kepada Bank Indonesia.

Kamis, 16 September 2010

Pencabutan Izin Usaha PVA Bukan Bank

Pada tanggal 15 September 2010, Bank Indonesia mengumumkan pencabutan izin usaha kepada 25 Pedagang Valuta Asing Bukan Bank (PVA BB). Menurut pengumuman tersebut pencabutan merupakan sanksi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.9/11/PBI/2007 tanggal 5 September 2007 tentang Pedagang Valuta Asing. Pada ke 25 PVA tersebut, Bank Indonesia telah memberikan Sanksi Peringatan Pertama, Peringatan Kedua, dan Sanksi Pemanggilan Pengurus dan Pemegang Saham. Ada pun daftar 25 PVA BB tersebut dapat dilihat di website Bank Indonesia sebagai berikut, http://www.bi.go.id/web/id/Ruang+Media/Berita/Berita+Terbaru_15092010.htm


Untuk informasi tentang pencabutan izin tersebut dapat menghubungi Bank Indonesia, Direktorat Pengelolaan Moneter Bagian Bagian Perizinan, Pengaturan dan Pengawasan Pedagang Valuta Asing; Telp (021) 3818603, 3817932, 2310108 ext.6443