Rabu, 13 Oktober 2010

Hati-Hati Penipuan!!

Hati-hati penipuan yang mengatasnamakan pegawai ataupun pejabat Bank Indonesia.

Bank Indonesia tidak pernah meminta sumbangan ataupun menetapkan biaya untuk setiap hal kegiatan dan proses terkait dengan perizinan dan pengawasan Pedagang Valuta Asing ataupun hal-hal di luar tersebut.

Jika ada pihak-pihak yang berusaha melakukan penipuan dengan cara meminta sumbangan ataupun paksaan untuk membayar sesuatu maka dapat melaporkan hal tersebut kepada Bank Indonesia.

Kamis, 16 September 2010

Pencabutan Izin Usaha PVA Bukan Bank

Pada tanggal 15 September 2010, Bank Indonesia mengumumkan pencabutan izin usaha kepada 25 Pedagang Valuta Asing Bukan Bank (PVA BB). Menurut pengumuman tersebut pencabutan merupakan sanksi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.9/11/PBI/2007 tanggal 5 September 2007 tentang Pedagang Valuta Asing. Pada ke 25 PVA tersebut, Bank Indonesia telah memberikan Sanksi Peringatan Pertama, Peringatan Kedua, dan Sanksi Pemanggilan Pengurus dan Pemegang Saham. Ada pun daftar 25 PVA BB tersebut dapat dilihat di website Bank Indonesia sebagai berikut, http://www.bi.go.id/web/id/Ruang+Media/Berita/Berita+Terbaru_15092010.htm


Untuk informasi tentang pencabutan izin tersebut dapat menghubungi Bank Indonesia, Direktorat Pengelolaan Moneter Bagian Bagian Perizinan, Pengaturan dan Pengawasan Pedagang Valuta Asing; Telp (021) 3818603, 3817932, 2310108 ext.6443

Selasa, 03 Agustus 2010

Pecahan 100 dollar seri terbaru (New $100 bill)

Pada tanggal 20 Juli 2010 kemarin, Bank Indonesia mengumumkan seri Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) yang baru dengan gambar sama dengan seri sebelumnya namun warna menjadi ungu. Pada siaran persnya Bank Indonesia menyatakan "Perubahan pada uang kertas pecahan 10.000 (sepuluh ribu) bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi elemen desain atau up-grading yang dilakukan terutama pada warna dominan yang semula berwarna ungu kemerahan menjadi ungu kebiruan". Pada umumnya diterbitkannya pecahan atau seri uang baru oleh Bank Sentral ditujukan untuk meningkatkan pengamanan agar uang tersebut tidak mudah ditiru dan dipalsukan. Begitu pula dengan di Amerika, direncanakan pada tanggal 10 Februari 2011 nanti akan diterbitkan pecahan dollar seri terbaru. Mari kita simak tulisan berikut ini untuk menambah wawasan kita.


Apa yang baru?
Benang Pengaman 3-D: Benang biru di sisi depan pecahan $100 dengan gambar lonceng dan 100.

  1. Miringkan uang kertas bolak balik atau sisi ke sisi sambil mengamati benang pengaman.Anda akan melihat lonceng berubah menjadi 100 saat digerakkan.
  2. Jika uang kertas dimiringkan sisi ke sisi, lonceng dan 100 bergerak naik turun. Jika Anda memiringkan maju dan mundur, lonceng dan 100 bergerak dari sisi ke sisi.
  3. Benang pengaman dijalin ke dalam kertas, bukan dicetak, dan menggunakan teknologi mikro terbaru. Hampir satu juta lensa mikro digunakan untuk membuat ilusi gerakan lonceng dan 100


Lonceng pada botol tinta: Lonceng dengan pergeseran warna, dalam botol tinta tembaga, di sisi depan uang kertas. Botol tinta maupun lonceng akan berwarna tembaga hingga Anda menggerakkan uang kertas $100. Miringkan untuk melihat perubahan lonceng dari warna tembaga ke hijau, efek yang membuat lonceng tampak hilang timbul dalam botol tinta.


Pada pecahan ini juga tetap terdapat fungsi pengamanan dari desain lama pada uang kertas pecahan $100 yang baru:

  1. Tanda Air Potret: Terawangkan uang kertas ke arah sumber cahaya dan perhatikan gambar tersamar Benjamin Franklin di bidang kosong sebelah kanan potret. Gambar dapat terlihat dari sisi lain uang kertas.
  2. Benang Pengaman: Terawangkan uang kertas ke arah sumber cahaya untuk melihat benang pengaman yang ditanam vertikal ke sebelah kiri potret. Kata USA yang diikuti angka 100 berderet berselang-seling dapat dilihat di sepanjang benang dari kedua sisi uang kertas. Benang akan bependar merah muda ketika diletakkan di bawah sinar ultraviolet.
  3. 100 Berubah Warna: Miringkan uang kertas untuk melihat angka 100 di sudut kanan bawah sisi depan uang kertas agar terlihat perubahan warna tembaga menjadi hijau

Bagaimana dengan seri $100 yang lama?

Tidak perlu khawatir, Karena $100 yang lama dan baru tetap berlaku dan memiliki nilai nominal yang sama. Pemerintah Amerika tidak pernah menerapkan kebijakan untuk menarik pecahan tertentu dari seri lama ketika muncul seri baru.

Sumber:

http://www.newmoney.gov/

http://www.ustreas.gov/education/faq/currency/denominations.shtml








Sabtu, 20 Maret 2010

Transaksi Derivatif

Sewaktu belajar matematika di sekolah dan kuliah dulu ada satu bab yang membahas mengenai persamaan diferensial. Persamaan diferensial adalah persamaan fungsi yang dibentuk oleh beberapa variabel bebas dengan turunannya melalui variabel-variabel yang dimaksud. Dengan demikian diferensial sebenarnya adalah fungsi turunan dari fungsi asli. Kemudian apa hubungannya dengan transaksi derivatif dalam dunia keuangan? Transaksi derivatif adalah sebuah kontrak bilateral atau perjanjian penukaran pembayaran yang nilainya diturunkan atau berasal dari produk yang menjadi "acuan pokok" atau juga disebut " produk turunan" (underlying product).


Derivatif dapat mengacu pada berbagai jenis aset seperti misalnya komoditi, saham atau obligasi, suku bunga, nilai tukar mata uang atau indeks seperti indeks pasar saham, indeks harga konsumen (CPI-Consumer Price Index), atau bahkan indeks kondisi cuaca ataupun derivatif lainnya.

Kegunaan utama dari derivatif ini adalah untuk mengalihkan risiko ataupun mengambil suatu risiko tergantung apakah posisinya sebagai hedger (pelaku lindung nilai) atau spekulator. Bermacam-macam rentang nilai antara aset acuan dan alternatif pembayaran menghasilkan beraneka kontrak derivatif yang diperdagangkan di pasaran. Jenis utama derivatif adalah kontrak berjangka (futures), kontrak serah (forward), opsi dan swap.

Bank Indonesia mengatur transaksi derivatif dalam Peraturan Bank Indonesia:

  1. Peraturan Bank Indonesia No.7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif
  2. Peraturan Bank Indonesia No.9/2/PBI/2007 tentang Laporan Harian Bank Umum
  3. Peraturan Bank Indonesia No.10/38/PBI/2008 tentang Perubahan Peraturan tentang Transaksi Derivatif

Di dalam 3 ketentuan di atas Bank Indonesia mengatur hal-hal yang boleh dilakukan oleh Bank terkait dengan transaksi derivatif dan margin trading. Margin trading adalah transaksi derivatif tanpa pergerakan dana pokok (notional amount) sehingga yang bergerak hanya margin yang merupakan hasil perhitungan dana pokok dengan selisih kurs atau selisih suku bunga yang mempersyaratkan atau tidak mempersyaratkan adanya margin deposit untuk menjamin pelaksanaan transaksi tersebut.

Apakah Pedagang Valuta Asing (PVA) diperboleh melakukan hal-hal ini?

Jawabannya tidak. Sesuai Peraturan Bank Indonesia No.9/11/PBI/2007 tentang Pedagang Valuta Asing, PVA tidak diperboleh melakukan kegiatan antara lain:

  1. memelihara hubungan koresponden dengan bank-bank di luar negeri guna mengeluarkan langsung perintah pembayaran yang diuangkan di luar negeri
  2. mentransfer/menagih sendiri ke luar negeri
  3. bertindak sebagai agen penjualan Travellers Cheque
  4. melakukan keigatan margin trading, spot, forward, swap dan transaksi derivatif lainnya

Dengan demikian kegiatan usaha PVA adalah murni melakukan transaksi yang harus diselesaikan pada saat bersamaan, bahasa sederhananya adalah "ada uang ada barang". Transaksi harus diselesaikan pada hari yang sama atau lebih dikenal today.



Selasa, 16 Maret 2010

Pengiriman Uang (Money Remittance) Bag 1

Sekitar tahun 80an mungkin kita pernah menggunakan jasa pengiriman uang dengan wesel pos. Pada waktu itu, keadaan teknologi perbankan di Indonesia belum secanggih saat ini. Sistem pengiriman uang yang dilakukan bank belum seluruhnya online, pada waktu itu untuk pindah buku antar cabang saja tidak bisa dilakukan secara realtime. Jaringan kantor cabang bank juga belum sebanyak saat ini. Pada saat itulah kantor pos menjadi salah satu outlet bagi masyarakat untuk melakukan pengiriman uang ke seluruh pelosok tanah air. Bagaimana perkembangan sistem pengiriman uang (money remittance) saat ini? Siapa yang mengaturnya? Apakah Pedagang Valuta Asing bisa melakukan pengiriman uang?


Money remittances secara umum dapat didefinisikan sebagai kegiatan mengirim dana dari suatu daerah ke daerah lain atau suatu negara ke negara lain. Jasa pengiriman uang ini biasanya digunakan oleh para migran atau pekerja asing di luar negeri mengirim uang untuk keluarganya di negara asal. Data World Bank menunjukan jumlah uang yang dikirim oleh para migran ke negara asalnya di tahun 2008 mengalami pertumbuhan dengan prosentase pertumbuhan sebesar 15% (US$444 milyar) dibandingkan dengan tahun 2007 (US$385 milyar). Aliran dana masuk (inflow) ke negara berkembang memiliki bagian terbesar yaitu US$338 dari US$444 atau sekitar 76%. Dalam kelompok negera berkembang, negara nomor 1 sebagai penerima aliran (inflow) ini di tahun 2008 adalah India (US$52milyar) yang disusul oleh China (US$49milyar), dan Mexico (US$26milyar). Sementara dua negara dalam kawasan ASEAN yaitu Filipina (US$19milyar) dan Vietnam (US$7milyar) berhasil menempati posisi 4 dan 10.

Bagaimana dengan Indonesia? Berdasarkan data World Bank, Indonesia (US$6,78milyar) berada pada posisi 14 yaitu di bawah Morroco (US$6,9 milyar). Untuk Indonesia, nilai inflow ini nilainya hanya 1,5% dari nilai GDP tahun 2008.

Untuk tahun 2009, World Bank memprediksi terjadi penurunan sebesar 6,1% untuk pengiriman ke negera berkembang. Penurunan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain efek krisis ekonomi, pengurangan konsumsi oleh para migran, dan pengaruh nilai tukar. Efek krisis ekonomi banyak membuat para tenaga kerja migran menjadi pengangguran terutama di negara Amerika dan Spanyol dan pada akhirnya untuk bertahan mereka melakukan penghematan konsumsi. Nilai tukar US dollar terhadap mata uang lokal juga turut serta mempengaruhi pengiriman uang. Contoh penurunan volume pengiriman uang terjadi pada Polandia ketika nilai tukar poundsterling melemah terhadap US dollar. Nilai tukar pound melemah 25% pada periode kuartal ketiga tahun 2008.

Dana-dana dalam jumlah besar tersebut di atas dikirim melalui dua mekanisme jalur transaksi, yaitu jalur formal dan jalur informal. Yang dimaksud dengan jalur formal adalah remittance yang dilakukan melalui jasa pengiriman yang disediakan oleh bank, lembaga keuangan non bank, pedagang valuta asing (walaupun beberapa negara melarang, termasuk Indonesia) ataupun operator jasa pengiriman uang seperti Western Union dan MoneyGram.
Sementara yang disebut money remittance melalui jalur informal adalah berbagai bentuk/cara pengiriman uang yang tidak melibatkan kontrak formal. Yang termasuk jalur informal antara lain adalah transfer dana secara personal melalui hubungan bisnis, melalui perusahaan jasa pengiriman (courier service company), teman, atau cara lain yang tidak terlembaga. Namun demikian terdapat satu jalur informal yang memungkinkan transfer uang secara cepat dengan mengandalkan jaringan agen yang dikenal sebagai sistem Hawala. Beberapa penelitian, diantaranya dilakukan IMF, mengindikasikan bahwa jalur informal nampaknya lebih disukai dengan volume remittance diperkirakan mencapai 50% sampai dengan 250% lebih besar dari jalur formal. Hal ini disebabkan terutama karena relatif lebih rendahnya biaya transaksi remittance melalui jalur informal.

Berdasarkan data statistik Sistem Pembayaran yang di publikasi di website Bank Indonesia, per tanggal 14 Mei 2010 telah tercatat 48 penyelenggara Kegiatan Usaha Pengiriman Uang (KUPU) non bank di Indonesia. Bentuk badan hukum Penyelenggaran Kegiatan Usaha Pengiriman Uang ini terdiri dari perseroan terbatas, badan usaha yang tidak berbadan hukum, dan penyelenggara perorangan.
Berdasarkan penelitian World Bank, pengiriman uang ketika kondisi ekonomi dilanda krisis tetap menjadi salah satu sumber devisa yang menguntungkan untuk negara. Dengan pengelolaan dan penetapan kebijakan yang tepat untuk pemberian izin tenaga kerja keluar negeri dan pengaturan tentang pengiriman uang yang efisien dan murah, Indonesia dapat memanfaatkan aliran dana masuk dari para tenaga kerja indonesia di luar negeri sebagai salah satu pembiayaan eksternal dalam devisa kita.
Bagaimana dengan pengaturan di Indonesia tentang pengiriman uang? Undang-Undang di Indonesia yang mengatur tentang pengiriman uang saat ini sedang dalam tahap pembahasan di DPR. Rancangan Undang-undang ini disebut dengan RUU Transfer Dana. Untuk sementara ini ketentuan yang mengatur bentuk payung hukumnya adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI). yaitu Peraturan Bank Indonesia 8/28/PBI/2006 tentang Kegiatan Usaha Pengiriman Uang (KUPU). Dalam peraturan ini, Bank Indonesia memberikan kesempatan kepada perorangan, badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum untuk menjadi penyelenggara pengiriman uang non bank. Berikut ini ketentuan terkait tata cara perizinan untuk menjadi Penyelenggara Pengiriman Uang sesuai Surat Edaran Bank Indonesia No.10/49/DASP tanggal 1 Januari 2009.
Apakah Pedagang Valuta Asing boleh menjadi penyelenggara KUPU? Saat ini PBI tentang PVA melarang untuk melakukan kegiatan KUPU. PVA Bukan Bank hanya dapat melakukan transaksi jual beli uang kertas asing dan pembelian Traveller's Cheque. Ketentuan untuk memperluas cakupan usaha PVA agar dapat melakukan kegiatan usaha pengiriman uang sedang disiapkan dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan agar masyarakat pengguna PVA KUPU memperoleh perasaan aman bahwa uangnya disampaikan tepat waktu.
Sumber: